Pengertian Halal dan Haram Menurut Ajaran Islam
Oleh: H. Sunhadji Rofi’i, Ketua LPPOM MUI
Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat dibumi, yang halal
dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka
melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh
kamu yang nyata. (QS 2:128)
Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang
tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam
binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga
bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. (QS
5:3)
Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak
dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan
tidak membahayakan kesehatan.
Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita
harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak
merusak kesehatan.
Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya
adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram
itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal
pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.
Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut
kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut
perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang
diharamkan.
Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara memperolehnya, dan
- Minuman yang tidak halal
I. Makanan yang halal secara zatnya
Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir
semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya
terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh
dikonsumsi. Hikmah pelarangan tersebut jelas Allah yang Maha Mengetahui.
Adapun kebaikan dari adanya larangan tersebut jelas untuk kepentingan
dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Diantaranya, sebagai penguji
ketaatannya secara rohaniah melalui makanan dan minumannya dan agar
manusia tahu/mau bersyukur.
Bangkai, darah dan babi secara tegas diharamkan oleh Allah, sesuai
dengan ayat diatas. Selanjutnya semua binatang yang mati tidak melalui
proses penyembelihan hukumnya haram, disamakan dengan bangkai. Termasuk
binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidka
boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.
II. Makanan yang halal menurut cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal,
maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
- Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
- Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji)
- Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.
- Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
- Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.
- Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.
III. Halal cara memperolehnya
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang
dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan
dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara
spiritual dan higienis.
Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal
berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif
terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam
tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi
beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur,
ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.
IV. Minuman yang tidak halal
Semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram. Termasuk minuman
yang tercemar oleh zat yang memabukkan atau bahan yang tidak halal. Yang
banyak beredar sekarang berupa minuman beralkohol.
Kebiasaan mabuk dengan minum minuman keras itu rupanya sudah ada
sejak lama dan menjadi kebiasaan oleh hampir semua bangsa didunia. Pada
jaman nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab juga mempunyai kebiasaan ini.
Nabi memberantas kebiasaan jelek ini secara bertahap.
Pertama, melarang orang melakukan sholat selagi masih mabuk (QS
4:34). Berikutnya menyatakan bahwa khamar atau minuman keras itu dosanya
atau kejelekannya lebih besar dari manfaatnya atau kebaikannya (QS
2:219). Terakhir baru larangan secara tegas, menyatakan bahwa minuman
keras itu adalah perbuatan keji, sebagai perbuatan setan, karena itu
supaya benar-benar dijauhi (QS 5:90)
Insya Allah bersambung..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar