Jumat, 25 Juli 2014

Hukum Seputar Zakat Fitrah

Hukum Seputar Zakat Fitrah


Khutbah Pertama:
إِنَّ الحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؛ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
أما بعد عباد الله

Ibadallah,
Bertakwalah kepada Allah. Hiasilah diri dengan amalan yang dicintai dan diridhai oleh Allah, mudah-mudah kita mendapat rahmat-Nya. Jauhilah perkara yang dimurkai dan dibenci oleh-Nya, mudah-mudahan kita menjadi orang yang bertakwa.
Ibadallah,
Bulan Ramadhan ini telah sampai pada penghujungnya, telah berlalu malam-malam yang penuh fadhilah. Barangsiapa di antara kita yang telah berusaha mengisinya dengan kebaikan, maka hendaknya terus ia sempurnakan kebaikan tersebut. Barangsiapa yang bermalas-malasan di hari sebelumnya, maka hendaknya ia berusah mengakhiri Ramadhannya dengan amalan yang baik.
Ketahuilah wahai hamba Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada kita untuk menunaikan zakat fitri atau zakat fitrah sebagai penyempurna Ramadhan ini. Yang demikian ini diwajibkan kepada laki-laki dan perempuan, merdeka maupun budak, serta kepada anak kecil maupun mereka yang dewasa. Takaran zakat fitra adalah satu sha’ (1 sha’ = 4 mud. 1 mud = cakupan dua telapak tangan yang dirampatkan), kurma, kismis, atau gandum (dan makanan pokok lalinnya). Kita diperintahkan membayarkan zakat fitrah sebelum ditegakkannya shalat Id.
Dahulu para sahabat radhiallahu ‘anhum mereka menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum shalat Id. Karena itu sucikanlah puasa dengan suka rela mengeluarkan zakat fitrah, mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berharap pahala dengan mengamalkannya. Perbagus dan sempurnakan penunaiannya, pilihlah dari harta kita yang paling baik. Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92).
Janganlah kita keluarkan dari harta kita yang jelek dan yang masih syubhat. Belanjakanlah bahan-bahan pokok yang terbaik. Bagaimana kita bisa berlapang dada menyedekahkan barang-barang yang tidak kita sukai atau kurang kita sukai untuk dipersembahkan kepada Rabb kita.
Ibadallah,
Barangsiapa yang memahami hikmah disyariatkannya zakat fitrah, manfaat, hikmah-hikmah rahasia yang ada di dalamnya, dan pahala yang Allah janjikan, niscaya seseorang akan berusaha sekuat tenanga melakukan yang terbaik untuk menunaikan zakat fitrahnya. Ia tidak akan pelit dan berat untuk zakat fitrah. Karena Allah telah menetapkan untuknya kemenangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkannya sebagai sebuah kewajiban yang agung karena keagungan manfaat dan maslahatnya.
Zakat fitrah termasuk salah satu di antara amalan utama yang mampu mendekatkankan seseorang kepada Allah. Zakat fitrah adalah penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan ghuluw dan hal-hal yang mengundang syahwat. Ia juga merupakan penyempurna puasa dari hal-hal yang menguranginya.
Zakat fitrah juga bisa diartikan sebagai ekspresi dari rasa syukur akan taufik yang Allah berikan di bulan Ramadhan, penyuci hati dan akhlak. Dengan zakat fitrah, kaum fakir dan duafa jadi terbantu dan turut berbahagia. Sehingga tidak heran zakat fitrah dikatakan sebagai penyelamat agama dan fisik kemanusian.
Ibadallah,
Bagi kaum muslimin yang mampu menunaikan zakat fitrah, hendaknya mereka memuji Allah atas karunia yang Dia berikan kepada mereka. ia patut bersyukur Allah jadikan sebagai seseorang yang tangannya berada di atas.
Ibadallah,
Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya; istri, anak, dan pembantu. Mereka yang berada dalam tanggungan ini juga tidak lupa mendoakan sang kepala keluarga. Karena apa? Karena kepala keluarganya telah menanggung kewajiban yang Allah bebankan untuknya, mensucikan badannya, jiwanya, dan akhlaknya serta menyempurnakan puasa dan Islamnya. Hendaknya mereka berterima kasih dan mendoakannya.
Ibadallah,
Hendaknya kita juga berhati-hati agar tidak memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Barangsiapa yang tahu bahwa orang yang ia beri tersebut adalah orang yang pura-pura tidak mampu, maka ia belumlah menunaikan zakatnya. Karena yang demikian ini tidak diperbolehkan. Wajib juga mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, bukan dalam bentuk uang.
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum waktu shalat Id, maka itulah zakat fitrah yang diterima. Adapun mereka yang membayarkannya setelah shalat Id ditegakkan, maka yang demikian dianggap sebagai sedekah biasa. Allah Ta’ala berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى(15) بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’la: 14-17)
بارك الله لي ولكم في القرآن الكريم ، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم .
أَقُوْلُ هَذَا القَوْلِ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.

Khutbah Kedua:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَظِيْمِ الإِحْسَانِ وَاسِعِ الفَضْلِ وَالجُوْدِ وَالاِمْتِنَانِ , وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؛ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا . أَمَّا بَعْدُ عِبَادَ اللهِ : اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى .
أما بعد عباد الله :

Di akhir atau setelah bulan Ramadhan berakhir Allah Tabaraka wa Ta’ala mensyariatkan kepada hamba-Nya untuk bertakbir, bersyukur atas karunia dan fadhila puasa dan shalat di malam harinya serta berbagai macam amalan ketaatan lainnya yang ia berikan taufik kita untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ibadallah,
Lafadz takbir yang disunnahkan untuk diucapkan oleh kaum muslimin di malam hari raya Id adalah
الله أكبر ، الله أكبر ، لا إله إلا الله ، الله أكبر الله أكبر ولله الحمد
Takbir tersebut diucapkan hingga keesokan paginya, saat pergi dari rumah menuju tempat shalat sampai mulai ditegakkanya shalat Id,
Dalam pengucapannya diajurkan secara per orangan. Adapun diucapkan secara berjamaah baik di masjid atau di tempat lainnya, hal ini tidaklah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Kewajiban kita adalah mengikuti sunnah. Meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibadallah,
Akhirnya kami sampaikan bahwa orang yang cerdas adalah mereka yang menundukkan keinginan hawa nafsunya agar beramalam untuk kehidupan setelah kematian. Dan orang yang lemah adalah mereka yang mengikuti hawa nafsunya dan tertipu oleh panjanganya angan-angan.
وَاعْلَمُوْا – رَعَاكُمُ اللهُ – أَنَّ الْكَيِّسَ مِنْ عِبَادِ اللهِ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ المَوْتِ ، وَالعَاجِزَ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا وَتَمَنَّى عَلَى اللهِ الأَمَانِي . وَصَلُّوْا وَسَلِّمُوْا رَعَاكُمُ اللهُ عَلَى مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ كَمَا أَمَرَكُمُ اللهُ بِذَلِكَ فِي كِتَابِهِ فَقَالَ : ﴿إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً ﴾ [الأحزاب:٥٦] .
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ . وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِي الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ ، اَللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا المُسْلِمِيْنَ اَلَّذِيْنَ يُجَاهِدُوْنَ فِي سَبِيْلِكَ فِي كُلِّ مَكَانٍ ، اَللَّهُمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ دِيْنَكَ وَكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ ، اَللَّهُمَّ وَعَلَيْكَ بِأَعْدَاءِ الدِّيْنِ فَإِنَّهُمْ لَا يُعْجِزُوْنَكَ ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ اللَّهُمَّ مِنْ شُرُوْرِهِمْ . اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةِ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وُلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ .
اَللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، زَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا . اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الُهدَى وَالتُّقَى وَالعَفَةَ وَالغِنَى . اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِنَا ، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ ، وَأَخْرِجْنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعْنَا  وَأَبْصَارِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَأَمْوَالِنَا ، وَاجْعَلْنَا مُبَارَكِيْنَ أَيْنَمَا كُنَّا .
عِبَادَ اللهِ : اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوُهْ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ،  وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ  .

Senin, 21 Juli 2014

Dzkir, Wirid dan Doa Sesudah Shalat

Dzkir, Wirid dan Doa Sesudah Shalat


Ada sebagian muslim bilamana selesai mengerjakan sholat lima waktu langsung meninggalkan tempat sholatnya lalu berdiri untuk segera kembali meneruskan kesibukan duniawinya. Mereka tidak menyempatkan diri untuk berhenti sejenak membaca wirid ataupun bacaan-bacaan yang sesungguhnya dianjurkan dan dicontohkan Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam.
Dianjurkan sesudah selesai shalat supaya membaca dzikir-dzikir (wirid-wirid) sebab sangat besar faedahnya.
Di bawah ini adalah Dzikir-dzikir sesudah shalat:
Astaghfirullaahal ‘adhiimalii waliwalidayaa wali ash-habil huquuqi ‘alayya walijamii’il mu’miniina walmukminaati wal muslimiina wal muslimaatil ahyaa-I minhum wal amwaati 3x
Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu wahuwa ‘ala kulli syai-in qadiirun 3x
Allaahumma antas salaam waminkas salaamu wailaika ya’uudus salaamu fahayyinaa rabbanaa wata’aalaita yaadzal jalaali wal ikraami.
Membaca surat Al Fatihah
Membaca ayat kursi (1:255)
Shaidallaahu innahu laa ilaaha illa huwa wa-ulul’ilmi waa iman bil qisthi laa ilaaha illa huwal ‘aziizul hakiimu innaddiina ‘indallaahil islaamu.
Qulillahumma maalikal mulki tuktil mulkaman tasyaa-u watanzi’ul mulka miman tasyaau watuizzu man tasyaa-u watudzillu man tasyaa-u biyadikal khairu innaka ‘ala kulli syai-in qadiirun
Tuulijul laila fin nahaari watuulijun nahaara fil laili watukhrijul hayya minal mayyiti watukhrijul mayyita minal hayyi watar zuqu man tasyaa-u bighairi hisaabin.
Subhanallaah 33x
Alhamdulillaahi 33x
Allaahu Akbar 33x
Allaahu Akbar kabiiran walhamdu lillaahi katsiiran wasubhaanallaahi bukratan wa ashiilan.
Laa ilaaha illallaahu wah dahu laa syarikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wamiitu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiirun
Laa haula walaa quwwata illa billaahil ‘aliyil ‘adhiimi
Dilanjutkan dengan doa:

Doa Setelah Sholat Fardhu 1

Allaahumma laa maani’a lima a’thaita walaa mu’thi limaa mana’ta walaa haadiya limaa adl-lalta walaa mubaddila limaa hakamta walaa rad dalimaa qadlaita walaa yanfa’u dzaljaddi minkal jaddu laa ilaaha illa anta
Allaahumma shali ‘alaa sayyidina muhammadin ‘abdika warusuulikan nabiyyil ummiyi wa’alaa aalihi wa ashabihi wasallim.
Wahasbunallaahu wani’mal wakiilu walaa haula walaa quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adhiimi.
Astaghfirullaahal ‘adhiima.

Doa Setelah Sholat Fardhu 2

Bismillaahirrahmaanirrahiim.Alhamdulillaahi Rabbil ‘alaamiin.
Hamdan yuwaafii ni’amahu wa yukaafi maziidahu.
Yaa rabbanaa lakal hamdu kamaa yan baghii lijalaali wajhika wa ‘azhiimi sulthaanika.
Allaahumma shali’alaa sayyidinaa Muhammadin wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad.
Allaahumma rabbanaa taqbbal minna shalaatanaa washiyaamanaa wa rukuu’anaa wa sujuudanaa wa qu’uudanaa wa tadharru’anaa wa takhasy-syu’anaa wa ta’abbudanaa wa tammim taqshiiranaa ya Allaahu ya Rabbal ‘alaamiina.
Rabbanaa zhalamnaa anfusa-naa wa in lam taghfir lanaa wa tarhamnaa lana kuunannaa minal khasiriina.
Rabbanaa wa laa tahmil ‘alaina israh kamaa hamaltahu ‘alalladziina min qablinaa.
Rabbanaa laa tauzigh quluubanaa ba’da idz hadaitana wa hablanaa min ladunka rahmatan innaka antal wahhaabu.
Rabbanaghfir lanaawali waalidiinaa wa lijamii’il muslimiina wal muslimaati wal mu’miniina wal mu’minaati al ahyaa-I minhum wal amwaati innaka ‘alaa kulli syai-in qadiirun.
Rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa qinaa ‘adzaabannaari.
Allaahummaghfir lanaa dzunuubanaa wa kaffir ‘annaa sayyi-aatinaa wa tawaffanaa wa-‘al abraari.
Subhana Rabbika Rabbil ‘izzati ‘amma yashifuuna wa salaamun ‘alal mursaliina walhamdu lillaahi Rabbil aalamiin.
Typed By Harris Noor Rabbasa
———————————————————————————

Doa Sesudah Shalat Wajib

Setelah shalat wajib lima kali sehari, kita melakukan dzikir dan wirid, kemudian memanjatkan doa.
Tidak ada ketentuan pasti, doa apa yang harus kita ucapkan ketika itu. Akan tetapi, dua-dao berikut ini barangkali dapat dipakai sebagai pegangan bagi yang ingin mempraktekkannya:

1. Mohon keteguhan iman di hati:

Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba’da idzhadaitanaa wa hablanaa milladunka rahmatan innaka antal-wahhaab.
Wahai Tuhan kami janganlah Engkau sesatkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, dan berilah kami rahmat dari sisi-Mu.  Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi karunia.

2. Mohon kesabaran:

Rabbanaa afighh ‘alainaa shabran wa tsabbit aqdaamanaa wanshurnaa ‘alal-qaumil-kaafiriin.
Wahai Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami dalam menghadapi orang-orang kafir.

3. Mohon dimatikan dalam keadaan baik:

Rabbanaa innanaa sami’naa munaadiyan yunaadii lil-iimaani an aaminuu birabbikum fa-aamannaa.  Rabbanaa faghfir lanaa dzunuubanaa wa kaffir ‘annaa sayyi-aatinaa wa tawaffanaa ma’al abraar.  Rabbanaa wa aatinaa maa wa’adtanaa ‘alaa rusulika wa laa tukhzinaa yaumal-qiyaamati innaka laa tukhliful-mii’aad
Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mendengan seruan orang yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu!” Maka kami pun beriman.  Wahai Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan hapuskanlah kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami bersama orang-orang yang banyak berbuat kebaktian.  Wahai Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul-Mu.  Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat kelak.  Sesungguhnya Engkau tidak akan menyalahi janji.

4. Mohon terhindar dari siksa neraka:

Rabbanaa innaka man tudkhilinnaara faqad akhzaitah, wa maa lizhzhaalimiina min anshaar.
Wahai Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka telah Engkau hinakan dia, dan tiada lagi penolong bagi orang-orang yang zalim.

5. Mohon terjau dari godaan setan:

Wa qurrabbi a’uudzu bika min hamazaatisy-syayaathiini wa a’uudzu bika rabbii ayaahdhuruun.
Wahai Tuhan, aku berlindungan kepada-Mu dari godaan setan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kehadirannya.

6. Mohon dikaruniai keturunan yang baik:

Rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wadzurriyyaatinaa qurrata a’yuniw-waj’alnaa lil-muttaqiina imaamaa
Wahai Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami istri dan keturunan yang menggembirakan hati, dan jadikanlah kami sebagai panutan bagi orang-orang yang bertakwa

CARA MENDETEKSI GANGGUAN JIN PADA DIRI SENDIRI

 CARA MENDETEKSI GANGGUAN JIN PADA DIRI SENDIRI

Oleh Fadhil ZA
Mungkin kita  pernah mengalami perasaan ganjil di mana kadang-kadang kita melihat  seperti ada bayangan orang di tengah malam. Suara ganjil memanggil kita ketika sedang sendiri . Bunyi-bunyi aneh  dan seumpamanya. Hal seperti itu mungkin saja terjadi karena adanya mahluk Allah lainnya disekitar kita..
Tidak bisa dipungkiri bahwa didunia ini kita hidup bercampur baur dengan mahluk Allah lainnya yang tidak bisa kita lihat yaitu golongan Jin. Kadangkala ia tinggal bersama dirumah kita, tidak masalah kalau ia tidak mengganggu kehidupan kita. Namun adakalanya ia tinggal didalam tubuh kita, tentu saja ini bisa menimbulkan gangguan pada kehidupan kita.
Jin yang menetap didalam tubuh seseorang bisa menimbulkan gangguan serius seperti rasa sakit pada bagian tubuh yang tidak bisa dideteksi secara medis.  Sering bermimpi buruk, mendengar bisikan bisikan yang menyuruh melakukan sesuatu. Kadangkala mudah emosi dan marah tidak menentu, malas beribadah dan mengerjakan shalat. Sulit mendapat jodoh, selalu bernasib sial dan lain sebagainya.  Perlu sekali bagi kita untuk mendeteksi apakah ditubuh kita ada mahluk jin yang menumpang atau tidak.
Mari kita coba untuk mendeteksinya :
Langkah 1
Dengarkan rekaman  RUKYAH SYARIAH yang diunduh  Cahaya Islam.net di youtube  berikut ini hingga tamat (20 menit) menggunakan headphone dengan volume yang kuat. Ayat yang dibaca pada rekaman ini adalah surat Al Fatihah, Surat Al Baqarah ayat 1-5, dan surat Al baqarah ayat 102 yang diulang ulang



Langkah 2

Pejamkan mata dan jangan ikut bacaan ayat-ayat ini baik dimulut atau dihati.


Langkah 3

Perhatikan setelah selesai… Jika anda batuk, berpeluh-peluh, terasa mual, jantung berdegup kencang, terasa berdebar-debar, ada benda bergerak-gerak di bawah kulit, sendawa, mengantuk, pening dan menguap, maka dapat dipastikan ada jin yang berdiam ditubuh anda


Carilah ustadz atau tempat rukyah syariah yang dapat membantu membersihkan jin tersebut dari tubuh anda. Bisa juga anda lakukan dengan rukyah mandiri, dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anda pada Allah. Pada dasarnya Jin tidak sanggup berdiam didalam tubuh orang yang beriman dan bertawakkal sebagaimana disebutkan dalam surat An Nahl ayat 100.
Untuk Rukyah mandiri anda juga bisa memutar ayat ayat yang digunakan untuk mendeteksi jin tersebut diatas secara  berulang ulang. Pahami dan resapi makna ayat tersebut. Anda bisa mendengarkan suara rekaman ayat tersebut sambil melihat terjemahannya seperti berikut dibawah ini. Hayati makna ayat tersebut hingga anda merasakan kontak dengan Allah penguasa alam semesta. Rasakan getaran ilahi dari ayat yang anda dengar, hingga iman dan keyakinan anda bertambah mantap. Insya Allah jin yang bersarang ditubuh anda akan keluar dengan sendirinya.
 AL FATIHAH
1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
2. Segala puji  bagi Allah, Tuhan semesta alam
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. Yang menguasai  di Hari Pembalasan 
5. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan
6. Tunjukilah  kami jalan yang lurus,
7. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat
AL BAQARAH 1-5
1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
2. Kitab  (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa,
3. (yaitu) mereka yang berimankepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki  yang Kami anugerahkan kepada mereka.
4. dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat
5. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung
SURAT AL BAQARAH 102
102. Dan mereka mengikuti apa  yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat  di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui (ALBAQARAH 102)


" TANDA - TANDA KEMATIAN "

" TANDA - TANDA KEMATIAN "
ALLAH Subhanahu Wata'ala telah memberi tanda kematian seorang muslim sejak 100 hari, 40 hari, 7 hari, 3 hari dan 1 hari menjelang kematian..
Tanda 100 hari menjelang ajal :
Selepas waktu Ashar (Di waktu Ashar karena pergantian dari terang ke gelap), kita merasa dari ujung rambut sampai kaki menggigil, getaran yang sangat kuat, lain dari biasanya, Bagi yang menyadarinya akan terasa indah di hati, namun yang tidak menyadari, tidak ada pengaruh apa-apa..
Tanda 40 hari menjelang kematian :
Selepas Ashar, jantung berdenyut-denyut..
Daun yang bertuliskan nama kita di lauh mahfudz akan gugur..
Malaikat maut akan mengambil daun kita dan mulai mengikuti perjalanan kita sepanjang hari..
Tanda 7 hari menjlang ajal :
Akan diuji dengan sakit, Orang sakit biasanya tidak selera makan..
Tapi dengan sakit ini tiba-tiba menjadi berselera meminta makanan ini dan itu..
Tanda 3 hari menjelang ajal :
Terasa denyutan ditengah dahi,Jika tanda ini dirasa, maka berpuasalah kita, agar perut kita tidak banyak najis dan memudahkan urusan orang yang memandikan kita nanti..
Tanda 1 hari sebelum kematian :
Di waktu Ashar, kita merasa 1 denyutan di ubun-ubun, menandakan kita tidak sempet menemui Ashar besok harinya..
Bagi yang khusnul khotimah akan merasa sejuk di bagian pusar, kemudian ke pinggang lalu ketenggorokan, maka dalam kondisi ini hendaklah kita mengucapkan 2 kalimat syahadat..
Sahabatku yang budiman, subhanALLAH, Imam Al-Ghazali, mengetahui kematiannya..
Beliau menyiapkan sendiri keperluannya, beliau sudah mandi dan wudhu, meng-kafani dirinya, kecuali bagian wajah yang belum ditutup..
Beliau memanggil saudaranya Imam Ahmad untuk menutup wajahnya..
SubhanALLAH..
Malaikat maut akan menampakkan diri pada orang-orang yang terpilih..
Dan semoga kita menjadi hamba yang terpilih dan siap menerima kematian kapanpun dan di manapun kita berada..
Dan semoga akhir hidup kita semua Husnul Khatimah,Aamiin..
Yuk Bagikan Artikel ini,semoga menjadi KEBAIKAN bagi kita bersama..
Yaa ALLAH..
Mudahkanlah urusan orang yang Membaca status ini..
Dekatkanlah Rezekinya,Sehatkanlah jiwa raganya dan Mudahkanlah jodohnya untuk orang yang nge-Like dan nge-share Status Ini..
Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin..
Klik SUKA dan komentar AAMIIN lalu BAGIKAN dengan Ikhlas..!!

Senin, 14 Juli 2014

Berhias Bagi Kaum Wanita

Berhias Bagi Kaum Wanita

Nabi saw berkata kepada Umar Radhiallahu anhu.," Maukah kuberitahukan sebaik-baik simpanan seseorang? Ia adalah wanita sholehah, yaitu jika suami memandangnya, maka ia menyenangkannya."

Syaikh Abdul Halim Hamid menyatakan, bahwa Islam mengangkat tinggi-tinggi derajat berhias seorang wanita. Wanita yang memperhatikan dandanannya dan mempercantik diri di hadapan suaminya untuk menciptakan rasa suka cita, dinilai oleh Islam sebagai wanita sholehah, yaitu sebagai sebaik-baik perhiasan dunia.
Sedangkan Syaikh Ahmad Alqet mengatakan bahwa sudah menjadi fitrah wanita untuk merawat tubuh, kecantikan dan keserasian busananya, sehingga masa-masa remaja wanita relatif digunakan untuk menarik perhatian lelaki guna mempertautkan hatinya dengan lelaki idaman yang dirasa sanggup menitipkan dirinya melaui jalan syari'ah. Bila hal ini belum tercapai, maka biasanya mereka mengerahkan segala kemampuan dan kepandaiannya untuk menjaga kecantikan yang menjadi jaminan masa depan.

Dalam kitab " Kaifa Tus'idu Zaujatak", dikatakan bahwa Islam juga menghimbau wanita agar berdandan dengan sopan dan tidak menimbulkan murka Allah serta fitnah sesama manusia. Syaikh Abdul Halim Hamid menasehatkan agar wanita hendaknya menjadi ratu kecantikan dan keindahan di rumahnya, membuat ridha Rabb-Nya dan menciptakan kebahagiaan bagi suaminya.
Fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat dan melindungi tubuh dari hal-hal yang bisa merusak. Berhias tidaklah dilarang jika maksudnya untuk menyatakan nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita, namun menjadi terlarang jika dimaksudkan untuk menyombongkan kekayaan, membangkitkan kegemaran bersolek atau sekedar pamer kekayaan. Oleh sebab itu, Islam membolehkan kaum wanita memakai emas dan pakaian dari sutra, sedangkan bagi kaum laki-laki adalah diharamkan. ( Kitab Al Muntaqal Akhbar ).

Atas maksud itulah, terdapat beberapa anjuran atau pedoman bagi kaum wanita sholehah dalam berhias/ berdandan, yaitu:

1. Jangan bertabarruj
Firman Allah, " ..dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu..." ( Al Ahzab : 33 )

Qatadah Radhiallahu anhu menyatakan bahwa mereka adalah para wanita yang berjalan dengan lenggak lenggok. Abu Najib Rahmatullah 'alaih mengatakan bahwa mereka adalah wanita yang berjalan dengan kebanggaan. Al Farabi Rah.a. berpendapat bahwa mereka adalah wanita yang berpakaian tipis sehingga tampak kulit badannya. Dan yang pasti, alim ulama berpendapat," Mereka adalah wanita yang keluar rumah dan berjalan untuk menarik perhatian orang lain selain suaminya."

Imam Mujahid Rah.a. berkata, bahwa "Tabarruj" yaitu wanita yang bersolek, berhias diri, memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada para lelaki. Mereka tidak memiliki rasa malu kecuali sedikit, mereka berjalan di antara para lelaki, berlenggak lenggok, berdesak-desakan dengan para laki-laki di pasar-pasar, berjalan di depan para lelaki di jalan-jalan dan di masjid-masjid. Pada malam hari berjalan di tempat yang terang untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang-orang. Inilah yang dilakukan oleh para wanita jahiliyah. Dan Al Qur'an telah melarang wanita muslimah berbuat demikian.

Timbul pertanyaan: Apakah manfaat dan untungnya kecantikan, keindahan serta dandanan jika ternyata tidak disukai oleh Allah swt, bahkan harus menerima murka-Nya?? Di sinilah banyak kaum wanita yang tertipu, mereka ingin dipuji dan disenangi oleh makhluq tetapi lupa bagaimana agar Khaliq pun menyenangi dan memujinya.

Terdapat berbagai akibat dari perbuatan tabarruj kaum wanita, di antaranya adalah:
a. Akan merebak dan terbukanya pintu perzinaan. Inilah akibat utama dari tabarruj, yang pada masa ini semakin merebak.
b. Timbul hawa nafsu yang tidak terkendali
c. Merendahkan derajat wanita itu sendiri.
d. Meruntuhkan akhlaq dan moral manusia.
e. Menimbulkan kebiasaan buruk seperti onani. liwath dan sebagainya.
f. Bahaya dari orang-orang jahat akan lebih mengancam ketenangan dan keamanan kaum wanita.
g. Meruntuhkan kekuatan rohani.
Dan tentunya nanti di akhirat pun pasti akan mendapatkan balasan atas segala perbuatannya tersebut.

Imam Al Ghazali Rah.a. mengingatkan bahwa banyak kaum wanita yang menyibukkan diri mereka dengan merias dan mempercantik diri untuk membahagiakan suami, tetapi mereka lupa untuk merubah sifat dan akhlaq mereka.
Para wanita rela mengorbankan uang yang demikian banyak hanya untuk menjaga keindahan dan kecantikan tubuh mereka, tetapi mereka melupakan keindahan dan kecantikan rohani mereka. Rohani mereka dibiarkan sengsara, sehingga akhlaq dan keimanan pun tidak terbina. Padahal lemahnya iman dan rusaknya akhlaq adalah malapetaka yang besar bagi dunia ini.

2. Jangan Menyerupai Lelaki.
Dari 'Aisyah R.A., Rasulullah saw bersabda," Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." ( Muslim, Abu Daud ).
Hadits lainnya, Nabi saw bersabda," Allah swt melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita." ( Abu Dawud, Tirmidzi ).

Seorang lelaki berkata," Ketika aku sedang bersama Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, ia melihat Ummu Sa'id binti Abu Jahal yang di lehernya tergantung busur dan ia berjalan dengan gaya laki-laki. Lalu Abdullah berkata," Siapakah perempuan itu?" Dijawab," Itu adalah Ummu Sa'id binti Abu Jahal". Maka Abdullah berkata," Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda," Bukan dari ummatku wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita."

Pada jaman ini, karena lemahnya dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar dalam diri ummat Islam, sehingga Islam telah jauh dari kehidupan manusia, sehingga apa-apa yang menjadi batasan-batasan antara laki-laki dan wanita pun sudah sulit untuk dibedakan. Padahal dalam sholat saja, Rasulullah saw sudah membedakan aturan shalat bagi wanita dari lelaki. Begitu juga dalam cara duduk, berjalan, berpakaian, rambut dan amalan-amalan lainnya.

3. Jangan Merubah Ciptaan Allah

Read More or Baca Lebih Detil..

Rabu, 28 Juli 2010

Aurat Wanita

Dari Ibnu Mas'ud ra., Rasulullah saw bersabda, "Wanita itu seluruhnya aurat." (Thabrani).
Aurat menurut bahasa adalah sesuatu perkara yang malu jika diperlihatkan. Atau bisa juga disebut, sesuatu yang menjadi aib atau cela jika diperlihatkan. Oleh sebab itu, seseorang yang menampakkan auratnya di depan yang lainnya, adalah mereka yang tidak memiliki rasa malu, atau mereka yang memiliki aib.
Allah swt. berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukminin, hendaknya mereka memanjangkan jilbab mereka ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59).
Syaikh Rasyid Ridha, dalam kitabnya 'Nida Lil Jinsil Lathif menerangkan latar belakang turunnya ayat ini, bahwa sebelum ayat ini diturunkan, kaum wanita mukminat biasa rnengenakan pakaian seperti lazimnya wanita-wanita non-muslimah pada masa jahiliyah, yaitu terbuka leher dan sebagian dada-dada mereka. Hanya sesekali mereka rnengenakan jilbab, itu pun tidak merata. Jilbab adalah sejenis pakaian luar yang menutupi seluruh anggota tubuh. Jika mereka merasa perlu mereka memakainya, tetapi jika tidak, mereka tidak akan memakainya. Orang-orang yang usil, lantas mengganggu mereka lantaran wanita-wanita itu disangka amat (hamba sahaya wanita). Sebab memang 'amatlah yang sering kali sengaja mempertontonkan sebagian dari anggota tubuh mereka. Kebiasaan itulah yang kemudian dijadikan sarana oleh kaum munafik untuk mengganggu kaum wanita mukminah, termasuk istri-istri Nabi. Dan mereka beralasan bahwa mereka menyangka wanita-wanita itu adalah amat. Oleh sebab itu, Allah memerintahkan kepada seluruh wanita mukminah agar memanjangkan jilbab-jilbab mereka dengan menutup kepala, leher sampai dada mereka. Dengan demikian mereka dapat mengenali bahwa wanita-wanita yang memakai jilbab adalah wanita-wanita mukminah.
Menutup aurat bagi wanita adalah hikmah dari Allah Ta'ala untuk menyelamatkan kaum wanita dari bahaya fitnah. Sebagaimana ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra., beliau berkata, "Bertaqwalah kepada Allah Tuhan kalian. Dan jangan biarkan istri dan anak perempuan kalian mengenakan pakaian Qibthi, karena sekalipun tidak tipis namun ia dapat menimbulkan rangsangan dan mengundang fitnah." (Tarikh At Thabari: IV/215).
Dr. Anwar Jundi menulis, bahwa Islam menekankan agar wanita melindungi diri dengan cara memakai pakaian yang menutup seluruh auratnya, mengharamkan berduaan dengan pria yang bukan mahramnya, dan seluruh aktifitas yang akan mendatangkan maksiat. Usaha-usaha ini adalah untuk menyelamatkan wanita dari fitnah, dan menyelamatkan masyarakat dari fitnah wanita.
Beliau menambahkan bahwa dengan beragam cara pula musuh-musuh Islam mempropagandakan 'bugilisme'. Mereka mencanangkan falsafah buruk yang lepas dari norma-norma masyarakat. Mereka menciptakan rancangan pakaian dengan tidak membedakan mana pakaian untuk pria dan mana pakaian untuk wanita, sehingga tidak ada lagi garis pembeda yang memisahkan di antara keduanya. Akibatnya, perbuatan haram pun berkembang, yaitu wanita nampak seperti pria atau pria nampak seperti wanita. Hal ini karena dipengaruhi oleh mode pakaian.

Berjilbab































Read More or Baca Lebih Detil..

Sabtu, 09 Januari 2010

Jika Wanita Sholehah Cemburu Kepada Suami

Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan rasa cemburu pada diri wanita dan jihad pada diri laki-laki. Siapa di antara wanita tadi yang sabar dalam menghadapinya dengan penuh iman dan ihtisab, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mati syahid." ( Hadits Riwayat Thabrani).
Nabi saw, bersabda, "Sesungguhnya aku sangat cemburu, dan tiada seorang pun yang tidak cemburu melainkan terbalik hatinya." ( Hadits Riwayat Al Bazzar dan Daruquthni).

Cemburu adalah sifat fitrah bagi manusia, maka wanita yang tidak memiliki rasa cemburu dapat dikatakan tidak sesuai dengan fitrahnya. Allah swt. telah menyamakan antara cemburu pada wanita dengan jihad pada lelaki. Itu adalah suatu nikmat yang besar. Di samping akan mendapatkan pahala sabar dan mati syahid, juga dengannya Allah swt. akan menambahkan rasa kasih dan sayang di antara suami istri, yaitu jika rasa cemburu tersebut dilapisi dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, Sesungguhnya sebagianprasangka itu adalah dosa." (Al-Hujurat: 12).

Abdullah bin Ja'far berwasiat kepada putrinya, "Hati-hatilah terhadap rasa cemburu karena sungguh ia merupakan awal perceraian, dan hindarilah banyak cemberut karena ia adalah pemicu kebencian. Usahakanlah untuk selalu mengunakan celak karena ia sebaik-baik perhiasan, dan wewangian adalah air."
Hendaknya sedang-sedang saja dalam cemburu, yaitu tidak dalam urusan yang ditakutkan keburukannya. Juga tidak terlalu berlebihan, sehingga berburuk sangka, mencari-cari ketergelincirannya dan mengintai-intai batinnya.

Al-Ghazali rah.a. menulis bahwa cemburu yang melampaui batas sehingga seolah-olah sangat diyakini olehnya, itu sangat dilarang keras dalam agama, sebab termasuk ke dalam ber-suuzhan kepada orang lain.

Seorang wanita berkata kepada Rasulullah saw., "Ya Rasulullah, Sesungguhnya aku mempunyai seorang madu, apakah aku berdosa jika kukatakan bahwa suaminya telah memberiku sesuatu, padahal ia tidak memberi apapun kepadaku?" Beliau menjawab, "Orang yang pura-pura menerima sesuatu yang tidak diberikan kepadanya, seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu."
Maksudnya, kecemburuannya telah ia iringi dengan perbuatan bohong dan menipu diri sendiri dan orang lain. Hal ini adalah perbuatan dosa.


Read More or Baca Lebih Detil..

Jika Bertengkar dengan Suami

Ada saatnya, di mana pasangan suami istri diuji dengan ketidakcocokan satu sama lainnya dalam suatu hal. Sebagai wanita shalihah, hendaklah selalu menjaga adab serta kesopanan dalam berbicara ataupun bertingkah laku. Kehormatan suami sebagai pimpinan keluarga tetap dijunjung tinggi. Rasulullah saw bersabda, "Istri yang mau menerima sifat pemarah suaminya, akan diberi ganjaran oleh Allah dengan ganjaran yang sama seperti yang diberikan kepada Asiah binti Muzhahim (istri Firaun)." ( Kitab Biharul Anwar, 247).

Rasulullah saw. bersabda, "Bila dua orang muslim tidak saling berbicara selama dua hari, maka keduanya telah keluar dari Islam, dan tidak akan ada persahabatan yang tersisa pada mereka. Dan salah seorang dari mereka yang mempunyai maksud untuk berbaik kembali akan masuk surga lebih cepat daripada yang lainnya pada hari Hisab." ( Biharul Anwar, 103).
Juga sebagai seorang wanita shalihah hendaknya memahami dengan benar aturan Allah dalam hal berselisih di antara suami istri. Jika perselisihan ini disebabkan . nusyuz-nya istri, maka Allah memerintahkan beberapa jalan yang harus ditempuh oleh suami dalam memperbaikinya. Yaitu dengan cara; 1. Memberi nasehat, atau 2. Berpisah tempat tidur, atau 3. Pukulan (yang tidak menyakitkan). Peraturan ini telah diungkapkan oleh Allah dalam firman-Nya: "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka. " (An-Nisa: 34) .
Tentu sebagai wanita shalihah, bila terjadi perselisihan, dan kesalahan di pihak kita, maka cukup dengan nasehat. Lalu segera memperbaiki diri, bertaubat dan beristighfar kepada Allah. Hendaklah jangan sekali-kali terlontar ucapan kotor dan menyakitkan suami dari mulut kita. Diriwayatkan bahwa Laqit bin Shabirah ra. bertanya kepada Nabi saw., "Ya Rasulullah, aku mempunyai istri yang lisannya suka mengeluarkan kata-kata yang tidak baik." Sabda beliau, "Ceraikanlah ia." Aku berkata, "Aku mempunyai anak darinya dan aku telah hidup bersamanya lama sekali." Sabda beliau, "Nasehatilah ia, jika ia mau menerima nasehat, maka terimalah. Dan jangan kamu memukul istrimu sebagaimana kamu memukul budak-budakmu." (AbuDawud).



Read More or Baca Lebih Detil..

Setia terhadap Suami

Bakti istri terhadap suami yang selanjutnya adalah kesetiaan. Apapun keadaan suami, baik miskin, kaya, sakit, sehat, ketika ada, ataupun tidak ada seorang wanita shalihah tetap menjaga kesetiaannya terhadap suami. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya setia dengan janji (termasuk akad nikah) adalah sebagian dari iman." (Hakim, Baihaqi).

Nabi saw. bersabda, 'Tiga hal tergolong kebahagiaan, yaitu: istri yang bila kau pandang menyenangkan, apabila kau tinggal pergi engkau merasa yakin akan kesetiaannya. Dan tiga hal yang tergolong kesengsaraan, yaitu: istri yang apabila engkau pandang menjemukan, lisannya selalu mengumpatmu, dan jika engkau pergi tidak merasa aman atas dirinya (khawatir khianat) ." (Hakim) .
Mengenai hal ini ada suatu kisah, bahwa Aisyah ra. berkata, "Ketika ahlu Makkah ditawari untuk menebus tawanan-tawanannya, diutuslah Zainab binti Rasulullah saw. untuk menebus suaminya Abul 'Ash bin Rabi' dengan hartanya. Dengan membawa kalung perhiasan milik ibunya Khadijah ra., ia pun masuk membawa kalung itu untuk menebus Abul 'Ash. Ketika Nabi saw. melihatnya, beliau sangat terharu, dan berkata, "Bagaimana pendapat kalian jikalau ia dibebaskan dan tebusannya dikembalikan kepada Zainab." Mereka menjawab, "Boleh." Maka Nabi saw. membawanya, dan menjanjikan untuk membiarkan Zainab bertemu suaminya. Lalu Beliau saw. mengutus Zaid bin Haritsah dan seorang Anshar sambil berkata, "Aku harap kalian terus berada di Banu Yajuj hingga Zainab melewati kalian berdua." Akhirnya mereka berdua mendampinginya dan datang bersama Zainab." (Abu Dawud) .















Read More or Baca Lebih Detil..

Panduan Berjima'/ Berhubungan Intim dengan Suami

Rasulullah saw. bersabda,
"Sebaik-baik wanita di antara kalian ialah yang paling menjaga dan paling pandai membangkitkan syahwat. Paling menjaga kemaluannya dan paling pandai menggairahkan syahwat suaminya." (Dailami).

Yang paling menjaga maksudnya adalah menjaga aurat serta kehormatannya dari lelaki yang bukan mahram. Sedangkan Yang pandai menggairahkan syahwat' hanyalah ditujukan kepada suaminya. Inilah istri yang paling baik. Yaitu pandai menggoda, pandai menghibur, pandai merayu, pandai bersolek, dan berdandan di hadapan suaminya. Rasulullah saw. bersabda kepada Jabir ra., "Alangkah baiknya jika istrimu itu seorang gadis yang kamu dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu." (Bukhari, Muslim)

Anjuran yang utama bagi seorang wanita shalihah dalam masalah jima' dengan suami adalah jangan menunda-nunda jika suami mengajak berhubungan badan, apalagi menolaknya ketika ia dalam keadaan sehat, karena menyegerakan keinginan suami dalam urusan tempat tidur (Hubungan intim') adalah sangat besar pengaruhnya dalam hubungan cinta kasih antara suami istri. Rasulullah saw. bersabda, "Seorang wanita itu datang dalam bentuk syetan, maka ketika salah seorang dari kalian melihat wanita yang memikatnya, segeralah mendatangi istrinya, karena hal itu dapat meredam gejolak yang ada di dalam dirinya." (Muslim).

Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat istri yang suka berkata, “Nanti. nanti' (dalam memenuhi ajakan suaminya)." (Thabrani).






















Read More or Baca Lebih Detil..

Panduan Berdandan Untuk Suami

Rasulullah saw. bersabda, 'Tidaklah seorang mukmin lebih mengambil manfaat setelah ketaqwaan kepada Allah yang baik baginya, daripada istri shalihah. Jika diperintah ia taat, jika suaminya melihatnya akan menyenangkannya." (Ibnu Majah).

Syaikh Abdul Halim Hamid menasehati para istri, "Hendaklah sang istri menjadi ratu kecantikan dan keindahan di rumahnya, membuat keridhaan Rabbnya dan menciptakan kebahagian bagi suaminya." Islam mengajarkan wanita muslimah agar berhias dan berdandan, memakai minyak wangi, bersolek, dan sebagainya. Tetapi dengan catatan bahwa itu semua hanya ditujukan kepada suami. Dan melarangnya, jika dilakukan untuk selain suami.

Ibnu Jauzi rah.a. menjelaskan tentang berdandan seorang wanita di hadapan suaminya, katanya, "Setelah usai penciptaan dan sempurna kebagusannya, ia dituntut untuk selalu berada pada kondisi berhias dan bersih. Dengan menggunakan perangkat-perangkat kosmetika, beragam pakaian, dan aneka model dandanan yang cocok untuk selera suami." Sedangkan Syaikh Abdul Halim Hamid memberikan beberapa nasehat untuk para istri dalam hal berdandan; Hati-hatilah agar jangan sekali-kali pandangan suami jatuh pada sesuatu yang dibencinya, seperti: kotoran dan bau yang tidak sedap atau sifat-sifat yang menyebalkan. Bervariasilah dalam berdandan dan dalam menggunakan parfum, karena dalam variasi ada kesegaran dan daya tarik. Berupayalah memenuhi selera suami, meliputi: warna baju, jenis kain serta modelnya, aroma parfum, model rambut, dan lain-lain dandanan seperti celak dan pacar (pemerah kuku) .

Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ra. tentang pacar, maka ia menjawab, "Tidaklah mengapa, tetapi saya tidak menyukai-nya karena kekasihku (Nabi saw.) dahulu membenci baunya." (Abu Dawud, Nasa'i).

Di dalam Tathul Qadir' disebutkan bahwa alim ulama berkata, "Berdandannya seorang wanita dan mengharumkan tubuhnya dengan wewangian adalah faktor utama yang dapat mengokohkan bangunan cinta kasih antar suami istri, dan dapat menjauhkan perasaan benci dan enggan di antara mereka, karena mata dan hidung adalah jendela hati. Darinyalah cinta keluar. Sedang jika (suami) melihat pandangan yang menyebalkan atau sesuatu yang tidak disukai olehnya, meliputi pakaian dan dandanan istrinya, maka hal itu akan berkesan juga dalam hatinya, dan lahirlah rasa benci dan enggan pada istrinya."

Seorang wanita shalihah juga pandai dalam memilih waktu yang tepat untuk berhias dan memakai wewangian agar dapat menarik dan memikat hati suami, di antaranya adalah: (a) Pada waktu istirahat, (b) Pada waktu bercanda dan mengobrol dengan suami, (c) Pada waktu anggota tubuh banyak dalam keadaan terbuka (sebelum Shubuh, istirahat siang, dan setelah Isya), (d) Ketika akan berjima' dengan suami.
Namun jangan berhias dengan berlebihan. Seperti menggunakan uang terlalu banyak untuk biaya berhias, memakan waktu berjam-jam untuk berhias, dan sebagainya, karena hal tersebut termasuk dalam perbuatan mubadzir.

Serba-Serbi Thaharah: Adab Buang Air – Bagian Pertama

Serba-Serbi Thaharah: Adab Buang Air – Bagian Pertama

air Serba Serbi Thaharah: Adab Buang Air   Bagian Pertama Islam merupakan agama yang universal. Ia tak hanya mengatur tatacara beribadah, namun juga mengatur tatacara umatnya menjalani kesehariannya sebagai manusia. Dan Allah adalah indah dan mencintai keindahan, maka Islam memberi tuntunan kepada ummatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan dari hal kecil seperti buang air. Kali ini kita akan sedikit membahas adab dalam buang air, atau disebut juga qadhaul hajah ini.

  1. Tidak membawa barang yang memuat nama Allah, kecuali bila dikhawatirkan akan hilang atau tempat menyimpan barang berharga. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
    “dari Anas r.a, bahwa Nabi saw memakai cincin yang memuat ukiran Muhammad Rasulullah, dan jika ia masuk kakus maka (cincin itu) ditinggalkannya.” (diriwayatkan oleh Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Daud)
  2. Menjauhkan dan menyembunyikan diri dari manusia dan mengindari tempat-tempat umum, seperti tempat orang berteduh, jalanan, atau tempat pertemuan, terutama di waktu buang air besar, agar tidak kedengaran suara atau tercium bau, kecuali dalam ruangan yang memang disediakan untuk itu (WC atau kakus). Dalam sebauh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dinyatakan:
    “dari Jabir r.a, ia berkata: Kami bepergian dengan Rasulullah saw pada suatu perjalanan. Maka ia tidak buang air besar kecuali bila telah luput dari pandangan.” (HR Ibnu Majah)
    Dan menurut riwayat Abu Dawud: “maka bila Ia bermaksud buang air besar, ia pun pergi jauh-jauh hingga ia tidak kelihatan oleh seorang pun.” Juga menurut riwayatnya: “ bahwa Nabi saw bila mencari tempat buang air, ia pergi jauh-jauh”
    Dalam hadits lain:
    “dari Abu hurairah, bahwa Nabi saw bersabda: ‘hindarkanlah menjadimkutukan orang-orang.’ Mereka bertanya: ‘ siapa yang dimaksud dengan demikian, ya Rasulullah?’. Nabi menjawab: ‘ialah yang buang air di jalanan atau tempat bernaung manusia’” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)
  3. Membaca doa secara keras saat memasuki kakus, dan ketika hendak mengangkat kain, berdasarkan hadits berikut:
    “dari Anas r.a, ia berkata: Bila Nabi saw hendak memasuki kakus, ia membaca “Bismillah, Allahumma innii a’udzu bika minal-khubutsi wal-khabaaits. (dengan nama Allah. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan, baik yang laki-laki maupun yang perempuan). (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
  4. Menghindarkan berbicara sama sekali, baik berupa dzikir maupun yang lainnya. Maka, orang yang sedang buang ai tidak wajib menjawab adzan atau salam. Dari hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Bukhari dinyatakan:
    “Dari Ibnu Umar r.a bahwa seorang laki-laki lewat pada Nabi saw, yang ketika itu sedang buang air kecil. Orang itu memberi salam kepadanya, tetapi tidak dijawab oleh Nabi.” (HR Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
    Dalam hadits lain dinyatakan:
    “dari Abu Sa’id r.a, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:’janganlah keluar dua orang laki-laki pergi ke kakus sambil membuka aurat dan bercakap-cakap, karena Allah mengutuk yang demikian itu!’” (HR Ahmad, Abu Daud, Dan Ibnu Majah)
    Hadits ini menyatakan bahwa berkata-kaa saat buang air hukumnya haram, namun Ijma’ mengalihkan larangan dari haram pada makruh.
    Hal ini tidak berlaku untuk situasi yang amat penting, misal mengingatkan seorang buta yang dikhawatirkan akan jatuh. Bila ia bersin, maka hendaklah memuji Allah dalam hati tanpa menggerakkan lidah.
  5. Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat. Hal ini berlaku di tempat terbuka. Bila di dalam WC kloset yang digunakan untuk buang air ternyata menghadap atau membelakangi kiblat dan ia sudah terpasang secara permanen, maka larangan tidak berlaku, sesuai dengan hadits berikut:
    “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘bila salah satu di antaramu duduk dengan maksud hendak buang hajat, janganlah ia menghadap kiblat atau membelakanginya.’” (HR Ahmad dan Muslim)
  6. Cari tempat lunak dan rendah untuk menghindari tercipratnya najis, brdasarkan hadits berikut:
    “dari Abu Musa ra, bahwa Rasulullah saw pergi ke tempat yang rendah di sisi pagar, lalu buang air kecil. Dan sabdanya: ‘jika salah seorang kamu buang air kecil hendaklah ia memilih tempat buat itu. (HR Ahmad dan Ab Daud. Dan hadits ini, walaupun padanya ada orang yang tidak dikenal, namun artinya shahih atau benar).
  7. Tidak boleh buang air di lubang-lubang tanah agar tidak menyakiti hewan-hewan yang tinggal di dalamnya. Dalam hadits dinyatakan:
    “dari Abdullah bin Sarjis, bahwa Qatadah telah berkata: ‘Nabi saw telah melarang kencing pada lubang’. Mereka bertanya kepada Qatadah: ‘mengapa dilarang kencing di lubang?’. Jawabnya: ‘ karena itu adalah tempat kediaman jin.’” (HR Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim, telah dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Sakkin).
Bersambung….
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Fiqhus Sunnah – Sayyid Sabiq.

Kaidah Fiqih Penentuan Hukum Halal-Haram dalam Makanan

Kaidah Fiqih Penentuan Hukum Halal-Haram dalam Makanan

5 Maret 2011 pukul 7:44
Last edited : 25th March, 2011
Oleh : Nanung Danar Dono
PhD student di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland, UK

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)

KAIDAH FIQIH HALAL-HARAM :
Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :
Kaidah Pertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).
Kaidah Kedua : Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.
Kaidah Ketiga : Hukum halal-haram ditetapkan karena ada sebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati). 
Kaidah Keempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).
Kaidah Kelima : Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).
Kaidah Keenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.
Kaidah Ketujuh : Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.
Kaidah Kedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesepuluh : Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).
Kaidah Kesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).
Kaidah Kedua belas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.

PENJELASAN :

1. SEMUA MAKANAN HALAL, KECUALI YANG DIHARAMKAN
1.1         Bangkai :
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :
  • Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
  • Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
  • Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
  • An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.

1.2         Darah :
Yaitu darah yang mengalir (QS. 2:173, 5:3, 6:145, dll.). Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir”.
Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461) mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama' yang mengharamkan darah yang diam (yang menempel pada daging).
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman.

1.3         Daging Babi :
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

1.4         Sembelihan untuk selain Allah Swt. :
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

Belalang :
  1. Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).

Kuda dan khimar ahliyyah (keledai jinak)
  1. Dari Jabir ra. berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)
  2. Dari Jabir ra. berkata: "Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
  3. Dari Atha' ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata : "Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).
  4. Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).
Keterangan : Khimar adalah sejenis kuda yang dipakai sebagai alat angkut barang-barang.

Kelinci dan sejenisnya
Dari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)

2.      MAKANAN HALAL MEMBERIKAN PENGARUH BAIK DAN MAKANAN HARAM MEMBERIKAN PENGARUH BURUK
Jika Allah melarang kita mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, khamr, dll itu tentu karena bahan-bahan tersebut (secara fisiologi/medis) bisa merusak kesehatan kita.

3.      AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATI
Hukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya.

4.      AL WASHILATU ILA HAROMIN HAROMUN
Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan

5.      TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA HALAL-HARAM SUATU DAGING DENGAN ANGGAPAN (BURUK) SUATU KAUM
  1. Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Bunda Maimunah (salah satu istri Kanjeng Nabi SAW). Di sana telah dihidangkan daging dhab panggang (binatang pemakan tanaman, mirip dgn biawak). Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya (tidak jadi menyantap). Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).
  2. Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada Nabi). "Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

Kesimpulan : Apabila kita jijik terhadap suatu makanan (biawak, cacing, belut, bekicot, dll.), maka kita tidak boleh memakannya.

6.      SEMUA BINATANG BUAS (YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM) DIHARAMKAN
  1. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).
  2. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  3. Abi Tsa’labah ra. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary dan Muslim).
  4. Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas!”
  5. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  6. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak melihat adanya persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".

Hukum Daging Anjing dan Kucing :
  1. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.
  2. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.
  3. Bahwasanya Rasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing tidak najis." (HR. Al-Daruquthni dan Al-Hakim).

Hukum memelihara anjing :
  1. Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq ‘Alaihi).
Satu qiroth itu kira-kira tumpukan emas sebanyak & setinggi bukit Uhud.

Hukum berburu dengan anjing :
  1. 'Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya." (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).

BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
  1. Ibnu Abbas ra. Menambahkan : "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam (kuku yang tajam)." (HR. Muslim)
  2. Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya".
  3. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."

7.      MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKAN
Binatang yang bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas (misal: herbivora)
  1. Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi : “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Catatan : Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar (Jawa : belacan, garangan)

8.      SETIAP HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA UNTUK DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular").
  2. Rasulullah SAW. bersabda : “Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!” (HR. Bukhary-Muslim).
  3. Dari Ummu Syarik ra. berkata bahwa : “Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek / cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).
Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".
  1. Rasulullah SAW. bersabda : “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

9.      SETIAP JENIS HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Ibnu Abbas ra. beliau berkata: “Rasulullah melarang membunuh 4 hewan, yaitu : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).
  2. Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh An Nawawi).
  3. Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. mengisahkan bahwasanya : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
  4. Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah; shahih).
  5. Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!

10.  SEMUA JENIS HEWAN YANG HIDUP DI LAUT (IKAN) HALAL DIMAKAN
  1. Firman Allah Swt. : “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96)
  2. Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
  3. Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih; HR. Daraqutni: 538).
  4. Rasulullah ditanya tentang air laut, maka jawab beliau : “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Imam Al-Bukhary).
  5. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)?”. Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya.”

11.  SETIAP HEWAN PEMAKAN KOTORAN, MAKA DAGINGNYA HARAM DIMAKAN
Setiap jenis hewan jallaalah (pemakan kotoran : bangkai dan najis), dagingnya haram dimakan 
  1. Dari Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki!” (Sahih, HR. Abu Daud no. 2558).
  2. Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jallalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
  3. Dari Amr bin Syu'aib ra. dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari; 9/648).
Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya...".