Hikmah Mandi Wajib (Janabat)
Setelah suami istri berhubungan
atau seseorang keluar air mani/sperma, diwajibkan baginya untuk mandi
janabat. Ada orang yang pernah bertanya kepada Ibnul Qayyim Al Jauziyah,
mengapa Allah mewajibkan mandi setelah keluar mani dan tidak
mewajibkannya setelah keluar air seni padahal tempat keluarnya sama?
Beliau kemudian menjelaskan, “Ini
termasuk bagian dari keagungan dan keindahan syariat Islam yang penuh
rahmat, hikmah dan maslahah. Karena air mani keluarnya dari sari pati
seluruh tubuh, maka pengaruh keluarnya pun terasa lebih besar daripada
buang air. Mandi setelah keluarnya mani memiliki banyak manfaat bagi
tubuh, hati dan ruh; berupa kembalinya kesegaran dan keceriaan setelah
fisik melakukan aktifitas biologis yang melelahkan. Hikmah ini dapat
dirasakan oleh seluruh orang yang memiliki perasaan. Karenanya Abu Dzar
Al Ghifari mengatakan setelah mandi janabat: ‘Aku seakan menemukan
kembali tenagaku yang hilang.’”
Rahasia lainnya dari aspek kesehatan
ialah bahwa ia bisa menghilangkan bau tidak enak yang berbahaya bagi
tubuh wanita dan suami yang menyetubuhinya. Seluruh kotoran dan
penyebabnya akan lenyap seketika dengan mandi.
Dalam Fatawa Mu’ashirah, Syaikh
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa mandi adalah ibadah yang ditetapkan
Allah. Ibadah haruslah dikerjakan sesuai syariatNya baik diketahui
hikmahnya atau tidak. Beliau kemudian menjelaskan hikmah mandi jinabat
bahwa banyak dokter yang menyatakan bahwa mandi setelah melakukan
hubungan biologis dapat mengembalikan kekuatan tubuh dan mengembalikan
tenaga yang hilang. Mandi sangat bermanfaat bagi tubuh dan jiwa.
Sebaliknya, meninggalkannya dapat menimbulkan madharat.
Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar, dalam bukunya Hikmatut Tasyri wa Falsafatuh
menjelaskan, mandi janabat akan memulihkan kekuatan tubuh yang hilang
akibat keluarnya mani. Di samping itu, mandi janabat bisa menghilangkan
bau tidak enak dari tubuh. Seluruh kotoran dan penyebab bau tersebut
akan lenyap seketika dengan mandi.
Mengenai mengapa buang air tidak
diwajibkan mandi, karena buang air merupakan aktifitas yag sering
berulang sehingga sangat tepat ketika Allah mensyariatkan istinja’ untuk
membersihkan najisnya dan mensyariatkan wudhu untuk mensucikan diri
dari hadats, tanpa wajib mandi.
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/bersamadakwah]
www.familyrumaday.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar