Selasa, 30 September 2014

10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah


10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah - Hari ini kemungkinan besar adalah hari terakhir bulan Dzulqa'dah 1432 H. Esuk hari, Jum'at (28/10) diprediksi oleh NU dan Muhammadiyah sebagai tanggal 1 Dzulhijjah 1432 H, yang berarti 10 Dzulhijjah 1432 H jatuh pada tanggal 6 Nopember 2011. Untuk memastikan, nanti malam Kementerian Agama akan menggelar sidang itsbat guna menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1432 H tersebut.
Dzulhijjah merupakan salah satu bulan istimewa dalam Islam. Terutama, pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah itu. Setidaknya, ada 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah sebagai berikut :
1. Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang mulia dan barakah
Keutamaan pertama dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, bahwa waktu itu adalah waktu yang mulia dan barakah.
Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an al-Karim.
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ
Demi fajar, dan malam yang sepuluh (QS. Al-Fajr: 1-2)
“Wa layaalin ‘asr (dan malam yang sepuluh)," kata Imam al-Thabari dalam tafsirnya,"adalah adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir.”
Ibnu Katsir juga menjelaskan hal yang sama dalam tafsir Qur'anil adhim. “Dan malam-malam yang sepuluh," tulisnya, "adalah sepuluh (hari pertama) Dzulhijjah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan lebih dari satu ulama salaf dan khalaf.”
2. Amal pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah paling dicintai Allah
Keutamaan kedua dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, bahwa amal di waktu itu paling dicintai Allah Ta'ala.
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
“Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
3. Haji dilakukan dalam waktu itu
Keutamaan ketiga dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, bahwa di waktu itulah disyariatkan Ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima.
4. Di dalamnya ada hari Arafah
Keutamaan keempat dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, pada waktu itu ada hari Arafah, yaitu jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada hari itu jama'ah haji diwajibkan melakukan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Sedangkan bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji disunnah melakukan puasa arafah yang keutamaannya dapat menghapus dosa selama dua tahun.
سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, “Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya.” (HR. Muslim)
5. Pahala Amal di Hari-hari itu dilipatgandakan
Keutamaan kelima dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, amal-amal pada hari itu dilipatgandakan pahalanya, baik amal di siang hari maupun amal di malam hari.
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ فِيهَا مِنْ عَشْرِ ذِى الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk digunakan beribadah sebagaimana halnya hari-hari sepuluh Dzulhijjah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi)
Tentu saja, ada pengecualian untuk puasa pada tanggal 10 Dzulhijjah karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
6. Keistimewaan membaca tahlil, takbir dan tahmid
Keutamaan keenam dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, istimewanya waktu itu untuk membaca tahlil, takbir dan tahmid sehingga Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk memperbanyaknya.
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ وَلاَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ
Tidak ada hari-ahri yang dianggap lebih agung oleh Allah SWT dan lebih disukai untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana hari pertama hingga kesepuluh Dzulhijjah ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid. (HR. Ahmad)
7. Di dalamnya ada Idul Adha
Keutamaan ketujuh dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, pada akhir waktu itu yaitu tanggal 10 Dzulhijjah adalah Hari raya Idul Adha yang merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat Islam.
8. Di dalamnya disyariatkan ibadah udhiyah (berkurban)
Keutamaan kedelapan dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, disyariatkannya ibadah udhiyah. Yaitu menyembelih kurban -baik unta, sapi atau kambing- yang dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah itu.
9. Disyariatkannya Takbir Muthlaq
Keutamaan kesembilan dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah disyariatkannya takbir muthlaq (setiap saat) dan muqayyad (setelah shalat fardhu). Kesempatan bertakbir ini jauh lebih panjang daripada Idul Fitri.
Ibnu Taimiyah dalam majmu' Fatawa menjelaskan, "Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat".
10. Berkumpulnya Induk-induk Ibadah
Keutamaan kesepuluh dari 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah berkumpulnya induk-induk ibadah pada waktu itu. Sebab inilah yang menjadikan 10 hari pertama bulan Dzhulhijjah begitu istimewa.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Tampaknya sebab yang menjadikan istimewanya sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah adalah karena padanya terkumpul ibadah-ibadah induk (besar), yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain.”
Demikian 10 Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah. Semoga kita termasuk orang yang mendapatkan keutamaan-keutamaan itu, termasuk pada bulan Dzulhijjah 1432 H ini. [Bersama Dakwah]

www.familyrumaday.blogspot.com

Minggu, 28 September 2014

Cerdas dalam Memilih Maslahat dan Mudarat

Cerdas dalam Memilih Maslahat dan Mudarat


Tidak selamanya seseorang mengambil yang semuanya baik, kadang ia harus menaruh pilihan pada yang terbaik di antara dua pilihan. Suatu waktu bisa pula dihadapkan dengan dua mudarat sehingga ia harus mengambil yang mudaratnya lebih ringan.
Jika seseorang bisa mengambil yang terbaik di antara dua pilihan dan bisa mengambil yang lebih ringan dari dua pilihan, itulah seseorang yang disebut cerdas.
Demikianlah kesimpulan dari Ibnu Taimiyah di mana beliau pernah berkata,
لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ
“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan.
Ia pun bersyair,
إنَّ اللَّبِيبَ إذَا بَدَا مِنْ جِسْمِهِ مَرَضَانِ مُخْتَلِفَانِ دَاوَى الْأَخْطَرَا
“Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih berbahaya.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).
Jadi ada pilihan yang sama buruk dan baiknya, namun beda kelas. Jadi ada yang baik dan ada yang lebih baik, juga ada yang buruk dan ada yang lebih buruk lagi.
Syaikh As Sa’di melantunkan syair dalam pelajaran kaedah fikih beliau,
فإن تزاحم عدد المصالح
يقدم الأعلى من المصالح

Apabila bertabrakan beberapa maslahat
Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan

وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ

Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan),
Pilihlah mafsadat yang paling ringan

Contoh cerdas dalam memilih:

1- Jika seseorang yang terluka dan ketika sujud pasti akan keluar darah dan itu bisa membahayakannya. Ketika itu ia memilih untuk shalat dalam keadaan duduk dan memberi isyarat untuk sujud. Meninggalkan sujud ketika itu lebih ringan daripada keluarnya darah -bagi yang menganggap darah itu najis-.
2- Bolehnya membelah perut ibu yang telah mati dan masih mengandung janin, di mana masih ada harapan hidup untuk bayi tersebut.
3- Ketika ada kapal yang hendak tenggelam, maka pilihan yang cerdas adalah membuang barang-barang yang berat biar kapal bisa selamat.
Semoga bermanfaat.
www.familyrumaday.blogspot.com

Hukum Adat (Kebiasaan Manusia) Asalnya Boleh

Kaedah Fikih (16): Hukum Adat (Kebiasaan Manusia) Asalnya Boleh


Hukum asal adat atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ini kaedah penting dari kaedah fikih yang patut diingat.
Selanjutnya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya,
والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة
Hukum asal adat kita adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya.
Para ulama memberikan ungkapan lain untuk kaedah di atas,
الأصل في العادات الإباحة
“Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.”
Ibnu Taimiyah berkata,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’atul Fatawa, 4: 196).

Yang dimaksud dengan adat di sini apa?

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
“Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’atul Fatawa, 29: 16-17)
Kebiasaan manusia yang dimaksudkan adalah makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya. Kebiasaan tersebut barulah terlarang jika ada dalil tegas, dalil umum, atau adanya qiyas yang shahih.
Allah Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”  (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan bagi kita segala sesuatu dan itu halal untuk dimanfaatkan dengan cara pemanfaatan apa pun.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358).
Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyyah, hal. 88).
Semoga bermanfaat.

Referensi:

Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H.
Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.

Sabtu, 27 September 2014

6 Hak dan Kewajiban Muslim atas Muslim Lainnya

6 Hak dan Kewajiban Muslim atas Muslim Lainnya

Posted by INILAH ISLAM


Enam Hak dan Kewajiban Muslim atas Muslim Lainnya ini berdasarkan hadits Shahih Muslim. Rasulullah Saw bersabda: "

"Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam: (1) Jika engkau bertemu dengannya, maka ucapkan salam, dan (2) jika dia mengundangmu maka datangilah, (3) jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat, (4) jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah), (5) jika dia sakit maka kunjungilah, dan (6) jika dia meninggal maka antarkanlah (jenazahnya ke kuburan).” (HR. Muslim).

1. Mengucapkan salam.
Mengucapkan salam (Assalamu'alaikum = semoga Anda berada dalam keselamatan ) adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena dia merupakan penyebab tumbuhnya rasa cinta dan dekat di kalangan kaum muslimin sebagaimana dapat disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw:

"Demi Allah tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian?, Sebarkan salam di antara kalian" (HR. Muslim).

Rasulullah Saw selalu memulai salam kepada siapa saja yang beliau temui dan bahkan dia memberi salam kepada anak-anak jika menemui mereka.

Sunnahnya adalah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang lebih utama tidak juga memberikan salam maka yang lainlah yang hendaknya memberikan salam agar sunnah tersebut tidak hilang.

Jika yang kecil tidak memberi salam, maka yang besar memberikan salam, jika yang sedikit tidak memberi salam, maka yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap dapat diraih.

Ammar bin Yasir r.a. berkata, “Ada tiga hal yang jika ketiganya diraih maka sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada khalayak dan berinfaq saat kesulitan“ (HR. Muslim).
Jika memulai salam hukumnya sunnah maka menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian melakukannya maka yang lain gugur kewajibannya. Misalnya jika seseorang memberi salam atas sejumlah orang maka yang menjawabnya hanya seorang maka yang lain gugur kewajibannya.

Allah Ta’ala berfirman: "Apabila kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balalaslah dengan yang serupa (QS. An-Nisaa': 86).

Tidak cukup menjawab salam dengan mengucapkan: “Ahlan Wasahlan“ saja, karena dia bukan termasuk “yang lebih baik darinya”, maka jika seseorang berkata: “Assalamualaikum”, maka jawablah: “Wa’alaikumus salam”, jika dia berkata : “Ahlan”, maka jawablah : “Ahlan” juga, dan jika dia menambah ucapan selamatnya maka itu lebih utama.

2. Memenuhi Undangan.Misalnya seseorang mengundangmu untuk makan-makan atau lainnya maka penuhilah dan memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkadah dan hal itu dapat menarik hati orang yang mengundang serta mendatangkan rasa cinta dan kasih sayang. Dikecualikan dari hal tersebut adalah undangan pernikahan, sebab memenuhi undangan pernikahan adalah wajib dengan syarat-syarat yang telah dikenal.
"Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya) maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhori dan Muslim).
Hadits “jika seseorang mengundangmu maka penuhilah” termasuk juga undangan untuk memberikan bantuan atau pertolongan. Karena engkau diperintahkan untuk menjawabnya, maka jika dia memohon kepadamu agar engkau menolongnya untuk membawa sesuatu misalnya atau membuang sesuatu, maka engkau diperintahkan untuk menolongnya.

"Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan bangunan yang saling menopang” (HR. Bukhori dan Muslim).

3. Memberi nasihat.Yaitu jika seseorang datang meminta nasihat kepadamu dalam suatu masalah maka nasihatilah karena hal itu termasuk agama sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
"Agama adalah nasihat: Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin kaum muslimin serta rakyat pada umumnya." (HR. Muslim).
Jika seseorang datang kepadamu tidak untuk meminta nasihat, namun pada dirinya terdapat bahaya atau perbuatan dosa yang akan dilakukannya, maka wajib baginya untuk menasihatinya walaupun perbuatan tersebut tidak diarahkan kepadanya, karena hal tersebut termasuk menghilangkan bahaya dan kemunkaran dari kaum muslimin.

Jika tidak terdapat bahaya dalam dirinya dan tidak ada dosa padanya dan dia melihat bahwa hal lainnya (selain nasihat) lebih bermanfaat maka tidak perlu menasihatinya kecuali jika dia meminta nasihat kepadanya maka saat itu wajib baginya menasihatinya.

4. Menjawab Hamdalah Saat Bersin: YarhamukallahSebagai rasa syukur kepadanya yang memuji Allah saat bersin. Jika dia bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah, maka dia tidak berhak untuk diberikan ucapan tersebut, dan itulah balasan bagi orang yang bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah.

Menjawab orang yang bersin (jika dia mengucapkan hamdalah) hukumnya wajib, dan wajib pula menjawab orang yang mengucapkan “Yarhamukallah” dengan ucapan “Yahdikumullah wa yuslih balakum”, dan jika seseorang bersin terus menerus lebih dari tiga kali maka keempat kalinya ucapkanlah “Aafakallah“ (Semoga Allah menyembuhkanmu) sebagai ganti dari ucapan “Yarhamukallah“.

5. Membesuknya saat sakit
Hal ini merupakan hak orang sakit dan kewajiban saudara-saudaranya seiman, apalagi jika yang sakit memiliki kekerabatan, teman dan tetangga maka membesuknya sangat dianjurkan.

Cara membesuk sangat tergantung orang yang sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya menuntut untuk sering dikunjungi, maka yang utama adalah memperhatikan keadaannya.

Disunnahkan bagi yang membesuk orang sakit untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya serta menghiburnya dan memberinya harapan karena hal tersebut merupakan sebab yang paling besar mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Layak juga untuk mengingatkannya akan taubat dengan cara yang tidak menakutkannya, misalnya seperti berkata kepadanya:
“Sesungguhnya sakit yang engkau derita sekarang ini mendatangkan kebaikan, karena penyakit dapat berfungsi menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat meraih pahala yang banyak, dengan membaca zikir, istighfar dan berdoa”.
6. Mengantarkan jenazah
Hal ini juga merupakan hak seorang muslim atas saudaranya dan di dalamnya terdapat pahala yang besar.

"Siapa yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath”, beliau ditanya: “Apakah yang dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab: “Bagaikan dua gunung yang besar“ (HR. Bukhori dan Muslim).

Selain keenam hak dan kewajiban di atas, masih banyak hak muslim atas saudaranya sesama Muslim. Akan tetapi kita dapat menyimpulkan semua itu dalam sebuah hadits Rasulullah Saw:"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya." 

Jika seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah terhadap saudaranya, maka dia akan berusaha untuk mendatangkan kebaikan kepada semua saudaranya serta menghindar dari semua perbuatan yang menyakitkannya. Itulah indahnya Islam dan mengesankannya kaum Muslim. Wallahu a’lam bish-shawab.*

www.familyrumaday.blogspot.com

Manasik Ibadah Umrah

Manasik Ibadah Umrah

PDFCetakE-mail
Manasik Ibadah Umrah
TAHAP 1 - MIQOT
TAHAP 2 - IHRAM
TAHAP 3 - THAWAF
TAHAP 4 - SA'I
TAHAP 5 - TAHALLUL

2. IHRAM

Berihram adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan haji maupun umrah yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun umrah. Waktu untuk melaksanakan umrah adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim haji, adapun waktu untuk haji adalah dibulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah
Rukun haji dan umrah dimulai dengan ihram dari miqat…apabila jama’ah haji atau umrah telah tiba di miqat, baik itu melalui darat maupun udara atau yang sejenisnya maka mereka hendaknya segera mandi dan memakai wangi-wangian (secukupnya). Kemudian bagi pria menggunakan dua kain ihram putih dan bersih; satu sebagai sarung dan satunya lagi sebagai selendang. Adapun bagi wanita tidak ada pakaian yang disunahkan untuk berihram, tapi cukup mereka mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh serta auratnya, dengan catatan tidak penuh hiasan.
Kemudian melantunkan niat berihram untuk berumrah maupun untuk berhaji dengan ucapan :
Yang ber-Umrah    : “Labbaika Umrotan”(Aku penuhi panggilan Mu untuk umrah).
Yang haji Tamattu     : “Labbaika Umrotan Mutamatti’an biha ila al-hajj” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan tamattu hingga haji). 
Yang berhaji Qiran    : “Labbaika Umrotan wa hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan haji). 
Yang berhaji Ifrad    : “Labbaika Hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk haji).

Tatkala memulai melantunkan niat berihram itu, berarti telah mengikrarkan diri untuk melaksanakan niat dalam hati untuk beribadah dan menjauhi segala larangan-larangan yang terkait ketika menggunakan Ihram. Kemudian memperbanyak talbiyah. Untuk bacaan talbiyah disarankan bagi jamaah laki-laki melantunkan talbiyah dengan suara yang agak keras sementara wanita tidak.
SEBELUM BERIHRAM:
Dianjurkan berbuat hal-hal dibawah ini :
  • Memotong kuku, kumis, membersihkan bulu ketiak dan bulu-bulu disekitar kemaluan
  • Menyiram seluruh badan, kalau mungkin, dan tidak mengapa kalau tidak mandi.
  • Laki-laki melepas seluruh pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram. 
  • Wanita melepas kain cadar yang ada di wajahnya…dan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan sebagian mukanya (menghindari pandangan) dari laki-laki yang bukan muhrimnya.
  • Setelah mandi, disunatkan untuk memakai wewangian dibadan secukupnya saja.
  • Kemudian berniat untuk memasuki ibadahnya, kalau sudah niat memasuki ibadah, berarti telah berihram, kendati belum melafadzkan. Disarankan melafadzkan niat ihramnya itu setelah shalat fardhu. Apabila seseorang beribadah haji atau umrah mewakili orang lain, maka ia berniat atas yang diwakili itu dengan ucapan: ”Labbaika Allahumma ’An Fulan..” (Aku penuhi panggilanMu Ya Allah atas Si Fulan).
BATAS MULAI BERIHRAM:
1. Dzul Halifah      2. Al-Juhfah    3. Qornul Manazil
4. Yalamlam         5. Dzat ‘Irqin
Kewajiban bagi yang melewati tempat-tempat diatas bagi yang hendak melaksanakan haji ataupun umrah adalah berihram, bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram wajib kembali ketempat itu dan mengambil ihram darinya. Kalau tidak, maka baginya kewajiban membayar ‘dam’ seekor kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.
Rasulullah SAW bersabda: “Dia (miqot-miqot) itu untuk penduduknya dan orang yang datang melewatinya yang hendak melaksanakan haji dan umrah”.
Penduduk Mekkah, berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji, sedang untuk umrah mereka berihram dari tanah halal diluar batas tanah haram, seperti Tan’im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area miqot, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro’i’ dll, mereka berihram dari tempat tinggalnya.
“Tempat tinggal mereka itu merupakan miqot bagi mereka semua” (Al-hadits).
LARANGAN DALAM BERIHRAM
Setelah berihram dari miqot seorang haji atau umrah dilarang hal-hal dibawah ini:
  • Mencabut/mencukur rambut atau bulu badan, memotong kuku dengan sengaja.
  • Dalam kondisi berihram, dilarang memakai wangi-wangian dibadan dan dipakaian, tetapi wangi bekas pemakaian sebelum berihram dibadan tidak masalah.
  • Seorang muslim yang sedang berihram, dilarang berburu binatang darat, baik itu dengan membunuh maupun mengusirnya, dilarang juga membantu aktifitas berburu tersebut, dalam area tanah suci.
  • Seorang muslim yang berihram maupun tidak, dilarang menebangi pepohonan tanah haram dan tumbuhannya yang tumbuh tanpa dipelihara manusia.
  • Seorang muslim yang berihram maupun tidak, tidak boleh mengambil barang temuan, baik itu yang berupa uang, emas, perak dan lain-lain ditanah haram, kecuali untuk diumumkan.
  • Melamar perempuan atau aqad nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang di barengi dengan syahwat. Sebagaimana hadits Usman ra. Bahwa Nabi SAW bersabda,    “Seorang dalam keadaan ihram itu tidak boleh menikah dan tidak boleh juga menikahkan serta melamar”.
  • Wanita dalam keadaan ihram dilarang memakai kaos tangan dan menutup wajahnya, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya seperti ketika tidak berihram.
  • Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, sorban, imamah, dll.
  • Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuhnya maupuan disebagiannya seperti pakai celana, baju, topi atau kaos kaki serta sepatu kecuali khuffain.
HAL–HAL YANG DIPERBOLEHKAN SAAT IHRAM 
  • Memakai jam tangan, handphone, kaca mata dan ikat pinggang.
  • Memakai cincin dan sandal atau membalut luka dengan perban.
  • Berteduh dari matahari dibawah payung maupun atap mobil atau membawa barang diatas kepala.
  • Membasahi kepala dan badan kendati rontok rambutnya yang tidak disengaja tidak apa-apa.
  • Mengganti kain ihram maupun membersihkannya.
Note: seandainya seorang sedang berihram menutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia segera melepas tutup itu ketika ingat atau mengetahui hukumnya.

www.familyrumaday.blogspot.com

Manasik Ibadah Umrah

Manasik Ibadah Umrah

PDFCetakE-mail
Manasik Ibadah Umrah
TAHAP 1 - MIQOT
TAHAP 2 - IHRAM
TAHAP 3 - THAWAF
TAHAP 4 - SA'I
TAHAP 5 - TAHALLUL

2. IHRAM

Berihram adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan haji maupun umrah yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun umrah. Waktu untuk melaksanakan umrah adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim haji, adapun waktu untuk haji adalah dibulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah
Rukun haji dan umrah dimulai dengan ihram dari miqat…apabila jama’ah haji atau umrah telah tiba di miqat, baik itu melalui darat maupun udara atau yang sejenisnya maka mereka hendaknya segera mandi dan memakai wangi-wangian (secukupnya). Kemudian bagi pria menggunakan dua kain ihram putih dan bersih; satu sebagai sarung dan satunya lagi sebagai selendang. Adapun bagi wanita tidak ada pakaian yang disunahkan untuk berihram, tapi cukup mereka mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh serta auratnya, dengan catatan tidak penuh hiasan.
Kemudian melantunkan niat berihram untuk berumrah maupun untuk berhaji dengan ucapan :
Yang ber-Umrah    : “Labbaika Umrotan”(Aku penuhi panggilan Mu untuk umrah).
Yang haji Tamattu     : “Labbaika Umrotan Mutamatti’an biha ila al-hajj” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan tamattu hingga haji). 
Yang berhaji Qiran    : “Labbaika Umrotan wa hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan haji). 
Yang berhaji Ifrad    : “Labbaika Hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk haji).

Tatkala memulai melantunkan niat berihram itu, berarti telah mengikrarkan diri untuk melaksanakan niat dalam hati untuk beribadah dan menjauhi segala larangan-larangan yang terkait ketika menggunakan Ihram. Kemudian memperbanyak talbiyah. Untuk bacaan talbiyah disarankan bagi jamaah laki-laki melantunkan talbiyah dengan suara yang agak keras sementara wanita tidak.
SEBELUM BERIHRAM:
Dianjurkan berbuat hal-hal dibawah ini :
  • Memotong kuku, kumis, membersihkan bulu ketiak dan bulu-bulu disekitar kemaluan
  • Menyiram seluruh badan, kalau mungkin, dan tidak mengapa kalau tidak mandi.
  • Laki-laki melepas seluruh pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram. 
  • Wanita melepas kain cadar yang ada di wajahnya…dan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan sebagian mukanya (menghindari pandangan) dari laki-laki yang bukan muhrimnya.
  • Setelah mandi, disunatkan untuk memakai wewangian dibadan secukupnya saja.
  • Kemudian berniat untuk memasuki ibadahnya, kalau sudah niat memasuki ibadah, berarti telah berihram, kendati belum melafadzkan. Disarankan melafadzkan niat ihramnya itu setelah shalat fardhu. Apabila seseorang beribadah haji atau umrah mewakili orang lain, maka ia berniat atas yang diwakili itu dengan ucapan: ”Labbaika Allahumma ’An Fulan..” (Aku penuhi panggilanMu Ya Allah atas Si Fulan).
BATAS MULAI BERIHRAM:
1. Dzul Halifah      2. Al-Juhfah    3. Qornul Manazil
4. Yalamlam         5. Dzat ‘Irqin
Kewajiban bagi yang melewati tempat-tempat diatas bagi yang hendak melaksanakan haji ataupun umrah adalah berihram, bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram wajib kembali ketempat itu dan mengambil ihram darinya. Kalau tidak, maka baginya kewajiban membayar ‘dam’ seekor kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.
Rasulullah SAW bersabda: “Dia (miqot-miqot) itu untuk penduduknya dan orang yang datang melewatinya yang hendak melaksanakan haji dan umrah”.
Penduduk Mekkah, berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji, sedang untuk umrah mereka berihram dari tanah halal diluar batas tanah haram, seperti Tan’im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area miqot, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro’i’ dll, mereka berihram dari tempat tinggalnya.
“Tempat tinggal mereka itu merupakan miqot bagi mereka semua” (Al-hadits).
LARANGAN DALAM BERIHRAM
Setelah berihram dari miqot seorang haji atau umrah dilarang hal-hal dibawah ini:
  • Mencabut/mencukur rambut atau bulu badan, memotong kuku dengan sengaja.
  • Dalam kondisi berihram, dilarang memakai wangi-wangian dibadan dan dipakaian, tetapi wangi bekas pemakaian sebelum berihram dibadan tidak masalah.
  • Seorang muslim yang sedang berihram, dilarang berburu binatang darat, baik itu dengan membunuh maupun mengusirnya, dilarang juga membantu aktifitas berburu tersebut, dalam area tanah suci.
  • Seorang muslim yang berihram maupun tidak, dilarang menebangi pepohonan tanah haram dan tumbuhannya yang tumbuh tanpa dipelihara manusia.
  • Seorang muslim yang berihram maupun tidak, tidak boleh mengambil barang temuan, baik itu yang berupa uang, emas, perak dan lain-lain ditanah haram, kecuali untuk diumumkan.
  • Melamar perempuan atau aqad nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang di barengi dengan syahwat. Sebagaimana hadits Usman ra. Bahwa Nabi SAW bersabda,    “Seorang dalam keadaan ihram itu tidak boleh menikah dan tidak boleh juga menikahkan serta melamar”.
  • Wanita dalam keadaan ihram dilarang memakai kaos tangan dan menutup wajahnya, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya seperti ketika tidak berihram.
  • Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, sorban, imamah, dll.
  • Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuhnya maupuan disebagiannya seperti pakai celana, baju, topi atau kaos kaki serta sepatu kecuali khuffain.
HAL–HAL YANG DIPERBOLEHKAN SAAT IHRAM 
  • Memakai jam tangan, handphone, kaca mata dan ikat pinggang.
  • Memakai cincin dan sandal atau membalut luka dengan perban.
  • Berteduh dari matahari dibawah payung maupun atap mobil atau membawa barang diatas kepala.
  • Membasahi kepala dan badan kendati rontok rambutnya yang tidak disengaja tidak apa-apa.
  • Mengganti kain ihram maupun membersihkannya.
Note: seandainya seorang sedang berihram menutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia segera melepas tutup itu ketika ingat atau mengetahui hukumnya.

www.familyrumaday.blogspot.com