Jumat, 05 Desember 2014

RENUNGAN JUM’AT TENTANG ANCAMAN KEPADA ORANG YANG SOMBONG DAN ANGKUH DI MUKA BUMI

RENUNGAN JUM’AT
TENTANG ANCAMAN KEPADA ORANG YANG SOMBONG
DAN ANGKUH DI MUKA BUMI

Assalaamualaikum Warahmatullahi wabaraakaatuh

Salam Ukhuwa Islamiyyah :

Jama’ah Jum’at yang di Rahmati Allah SWT…
Pertama tama selaku insan yang taat, insan yang beriman dan bertaqwa, marilah kita senantiasa membasahi lidah kita dengan ucapan Syukur kepada Allah SWT, atas segala Rahmat dan KaruniaNYA kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita semua masih dapat menghirup udara kehidupan diatas bumi Allah ini, semoga Allah SWT masih memberikan izin kepada kita untuk berjalan diatas bumiNYA ini guna menanamkan ketaatan kepadaNYA.

Sholawat dan Salam semoga tersampaikan kepada Junjungan kita Nabi  Allah Almustofa Akhbar Muhammad SAW, kepada Keluarganya, Sahabatnya, para Tabit wa Tabiin, dan semoga sampai pada akhir hayat kita nanti, kita semua masih tetap istiqomah berjalan lurus mengikuti petunjuk Islam, Allah SWT tidak menghadirkan Rasulullah SAW ke muka bumi ini, hanyalah karena CintaNYA Allah SWT kepada Hambanya, Allah SWT tidak menghadirkan Rasulullah SAW ke muka bumi ini karena Allah tidak ingin kita jauh melangkah keluar dari Syariat yang sudah di tetapkan Islam, dan Allah SWT tidak menghadirkan Rasulullah SAW ke muka bumi ini, hanyalah sebagai Rahmatan Lil aalamiin.

Jama’ah Sholat Jum’at yang di Rahmati Allah SWT…
Duhai saudara-saudariku tercinta yang membenci sifat angkuh dan sombong…
Adalah benar bahwa sifat angkuh dan sombong telah banyak mencelakakan makhluk ciptaan Allah ta’ala, mulai dari peristiwa terusirnya Iblis dari sorga karena kesombongannya untuk tidak mau sujud kepada Nabi Adam alaihis salam tatkala diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala untuk sujud hormat kepadanya.

Demikian juga Allah ta’ala telah menenggelamkan Qorun beserta seluruh hartanya ke dalam perut bumi karena kesombongan dan keangkuhannya terhadap Allah subhanahu wata’ala dan juga kepada sesama kaumnya.

Allah subhanahu wa ta’ala juga telah menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya di lautan karena kesombongan dan keangkuhannya terhadap Allah subhanahu wata’ala dan juga kepada sesama kaumnya, dan karena kesombongannya itulah dia lupa diri sehingga dengan keangkuhannya dia menyatakan dirinya adalah tuhan yang harus disembah dan diagungkan.

Kehancuran kaum Nabi Luth alaihis salam juga karena kesombongan mereka dengan menolak kebenaran yang disampaikan Nabi Luth alaihis salam agar mereka meninggalkan kebiasaan buruk yaitu melakukan penyimpangan seksual, atau memilih pasangan hidup mereka sesama jenis (homosex), sehingga tanpa disangka-sangka pada suatu pagi, Allah ta’ala membalikkan bumi yang mereka tempati dan tiada satu pun di antara mereka yang bisa menyelamatkan diri dari adzab Allah yang datangnya tiba-tiba.

Jama’ah Sholat Jum’at yang di Rahmati Allah SWT…
Sungguh masih banyak kisah lain yang bisa menyadarkan manusia dari kesombongan dan keangkuhan, kalaulah mereka mau mempergunakan hati nurani dan akalnya secara sehat.

Mengapa manusia tidak boleh sombong? Sebab manusia adalah makhluk yang lemah. Pantaskah makhluk yang lemah itu bermega-megahan dan sombong di hadapan Penguasa langit dan bumi? Namun fenomena dan realita yang ada masih banyak manusia itu yang lupa hakikat dan jati dirinya, sehingga membuat dia sombong dan angkuh untuk menerima kebenaran, merendahkan orang lain, serta memandang dirinya sempurna segala-galanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah menjelaskan tentang bahayanya sifat kesombongan dan keangkuhan, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

“Tidak masuk surga siapa saja yang di dalam hatinya ada sedikit kesombongan, kemudian seseorang berkata: “(ya Rasulullah) sesungguhnya seseorang itu senang pakaiannya bagus dan sandalnya bagus”, Beliau bersabda: “Sesunguhnya Allah itu Indah dan Dia menyenangi keindahan, (dan yang dimaksud dengan) kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan melecehkan orang lain” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkomentar tentang hadits ini, “Hadits ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka dan menolak kebenaran”. (Syarah Shahih Muslim 2/269).

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Orang yang sombong adalah orang yang memandang dirinya sempurna segala-galanya, dia memandang orang lain rendah, meremehkannya dan menganggap orang lain itu tidak pantas mengerjakan suatu urusan, dia juga sombong menerima kebenaran dari orang lain”. (Jami’ul Ulum Wal Hikam 2/275)

Raghib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Sombong adalah keadaan/kondisi seseorang yang merasa bangga dengan dirinya sendiri, memandang dirinya lebih utama dari orang lain, kesombongan yang paling parah adalah sombong kepada Rabbnya dengan cara menolak kebenaran (dari-Nya) dan angkuh untuk tunduk kepada-Nya baik berupa ketaatan maupun dalam mentauhidkan-Nya.” (Umdatul Qari` 22/140).

Nash-nash Ilahiyyah banyak sekali mencela orang yang sombong dan angkuh, baik yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun dalam As-Sunnah.

1. Orang yang sombong telah mengabaikan perintah Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri (angkuh).” (QS. Luqman {31}:18)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, menjelaskan makna firman Allah subhanahu wa ta’ala: (Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia) dia berkata: “Janganlah kamu sombong dan merendahkan manusia, hingga kamu memalingkan wajahmu ketika mereka berbicara kepadamu.” (Tafsir At-Thobari 21/74)

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan Firman Allah subhanahu wa ta’ala, ”Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh”, maksudnya janganlah kamu menjadi orang yang sombong, keras kepala, berbuat semena-mena, janganlah kamu lakukan semua itu yang menyebabkan Allah murka kepadamu”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/417).

2. Orang yang sombong menjadi penghuni neraka.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Katakanlah kepada mereka: Masuklah kalian ke pintu-pintu neraka jahannam dan kekal di dalamnya, maka itulah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. az-Zumar {39}: 72)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga siapa saja yang di dalam hatinya terdapat sedikit kesombongan.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah Aku beritakan kepada kalian tentang penghuni surga? Para shahabat menjawab: tentu (wahai Rasulullah), lalu beliau berkata: “(Penghuni surga adalah) orang-orang yang lemah lagi direndahkan oleh orang lain, kalau dia bersumpah (berdo’a) kepada Allah niscaya Allah kabulkan do’anya, Maukah Aku beritakan kepada kalian tentang penghuni neraka? Para shahabat menjawab: tentu (wahai Rasulullah), lalu beliau berkata: “(Penghuni neraka adalah) orang-orang yang keras kepala, berbuat semena-mena (kasar), lagi sombong”. (HR. Bukhori & Muslim)

3. Orang yang sombong pintu hatinya terkunci & tertutup.
Sebagaimana Firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Demikianah Allah mengunci mati pintu hati orang yang sombong dan sewenang-wenang” (QS. al-Mu’min {40}: 35).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Sebagaimana Allah mengunci mati hati orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah maka demikian juga halnya Allah juga mengunci mati hati orang yang sombong lagi berbuat semena-mena, yang demikian itu karena hati merupakan sumber pangkal kesombongan, sedangkan anggota tubuh hanya tunduk dan patuh mengikuti hati”. (Fathul Qodir 4/492).

4. Kesombongan membawa kepada kehinaan di dunia & di akhirat.
Orang yang sombong akan mendapatkan kehinaan di dunia ini berupa kejahilan, sebagai balasan dari perbuatannya, perhatikanlah firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di dunia ini tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaanku.” (QS. al-A’raaf {7}: 146)

(Maksudnya) yaitu Aku (Allah) halangi mereka memahami hujah-hujjah dan dalil-dalil yang menunjukkan tentang keagungan-Ku, syari’at-Ku, hukum-hukum-Ku pada hati orang-orang yang sombong untuk ta’at kepada-Ku dan sombong kepada manusia tanpa alasan yang benar, sebagaimana mereka sombong tanpa alasan yang benar, maka Allah hinakan mereka dengan kebodohan (kejahilan). (Tafsir Ibnu Katsir 2/228)

Kebodohan adalah sumber segala malapetaka, sehingga Allah sangat mencela orang-orang yang jahil dan orang-orang yang betah dengan kejahilannya, sebagaimana firman-Nya, “Sesungguhnya makhluk yang paling jelek (paling hina) di sisi Allah ialah orang-orang yang tuli dan bisu yang tidak mengerti apapun (jahil).” (QS. al-Anfaal {8}:22).

Maksudnya Allah subhanahu wa ta’ala menghinakan orang-orang yang tidak mau mendengar-kan kebenaran dan tidak mau menuturkan yang haq, sehingga orang tersebut tidak memahami ayat-ayat-Nya yang pada akhirnya menyebabkan dia menjadi seorang yang jahil dan tidak mengerti apa-apa, dan kejahilan itulah bentuk kehinaan bagi orang-orang yang sombong.

Dan orang yang sombong di akhirat dihinakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan memperkecil postur tubuh mereka sekecil semut dan hinaan datang dari segala penjuru tempat, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Orang-orang yang sombong akan dihimpunkan pada hari kiamat seperti dalam bentuk semut-semut kecil dengan rupa manusia, dari segala tempat datang hinaan kepada mereka, mereka digiring ke penjara neraka jahannam yang di sebut Bulas, di bagian atasnya api yang menyala-nyala dan mereka diberi minuman dari kotoran penghuni neraka”. (HR. Tirmizi & Ahmad, dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Al-Misykat)

Wahai saudara-saudariku tercinta rahimakumullaah…
Dengan merenungi nash-nash Ilahiyyah diatas, semoga karunia Allah ta’ala beserta kita, dan dapat menjauhkan kita dari sifat angkuh dan sombong. Allahumma aamiin…

Baarakallah

www.familyrumaday.blogspot.com


Senin, 01 Desember 2014

20 Macam Prilaku Durhaka Seorang Istri Terhadap Seorang Suami

20 Macam Prilaku Durhaka Seorang Istri Terhadap Seorang Suami


Bismillaahirrokhmaanirrokhiiim...

Assalaamu'alaikum Warokhmatullaahi Wabarokaaatuh...

Bagi anda yg udah berkeluarga...
Ingatkah dengan kalimat ini. . .?

''Aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas
Kahwinnya di bayar kontan,,,,,,, ''


Singkat, padat dan jelas.

Tapi tahukan makna 'perjanjian/ ikrar'' tersebut ?

''maka aku tanggung dosa2nya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat.

Semua yg berhubungan dgn si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yg menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak2ku''. Jika aku GAGAL?
''maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''. (HR. Muslim)


Duhai para istri,,

Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya
berguncang karena beratnya perjanjian yg di buat oleh manusia di depan RABB nya, dgn di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu.

20 Perilaku Durhaka
Istri Terhadap Suami


Ada beberapa faktor yang
dapat menjadi penyebab
perilaku durhaka istri
terhadap suami,
antara lain :

1. Kedudukan sosial istri
lebih lebih tinggi
daripada kedudukan suami,

2. Istri lebih kaya dari
suami,

3. Istri lebih pandai dari
suami,

4. Watak istri lebih keras
dari suami,

5. Istri berasal dari
lingkungan budaya yang
menempatkan perempuan
lebiih berkuasa daripada
suami,

6. Istri tidak mengerti
tuntunan agama yang
menempatkan istri dan
suami pada ketentuan
yang sebenarnya.


Adapun 20 perilaku
durhaka istri terhadap suami
adalah sebagai berikut :


1. Mengabaikan Wewenang
Suami.


Di dalam rumah tangga, istri
adalah orang yang berada di
bawah perintah suami. Istri
bertugas melaksanakan
perintah-perintah suami yang
berlaku dalam rumah tangganya.

Rasulullah menggambarkan
seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke
bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi
istrinya selain melaksanakan
perintah suaminya.

2. Menentang Perintah
Suami.


Di dalam rumah tangga,
perintah yang harus
dilaksanakan istri adalah
perintah suami. Begitu juga
larangan yang harus
dilaksanakan istri adalah larangan suaminya.

Sabda Rasulullah :

"Tidaklah seorang perempuan
menunaikan hak Tuhannya
sehingga ia menunaikan hak
suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)


Hadits tersebut tidak serta
merta menempatkan
kedudukan suami sederajat
dengan Tuhan, tetapi hanya
menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati isstrinya
yang sesuai dengan ketentuan
Allah itu dilanggar oleh
istrinya, ini berarti sama
dengan istri melanggar
perintah Allah SWT.

3. Enggan Memenuhi
Kebutuhan Seksual Suami.


Perkawinan diatur oleh
syari'at Islam untuk
memberikan jalan yang halal
bagi suami dan istri untuk
melakukan hubungan seksual
atau penyaluran dorongan biologis. Dengan demikian
manusia dapat melakukan
regenerasi keturunan dengan
cara yang diridlai Allah SWT.

Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri
yang menolak ajakan suaminya
berarti membuka pintu laknat
terhadap dirinya.

4. Tidak Mau menemani
Suami Tidur.


Dari Abu Hurairah ra,
Rasulullah bersabda :

" ...Bila seorang istri semalaman
tidur terpisah dari ranjang
suaminya, maka malaikat
melaknatnya sampai Shubuh."

Bila istri ingin tidur sendiri,
sedang suaminya berada di
rumah pada malam harinya,
maka ia harus meminta ijin
terlebih dahulu pada
suaminya.


5. Memberatkan Beban
Belanja Suami.


Allah SWT telah
menegaskan bahwa setiap
suami bertanggung jawab
memberi nafkah istrinya
sesuai dengan kemampuan.

Istri yang menyadari bahwa suaminya miskin tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya
mempertimbangkan
kebutuhannya sendiri
sehingga memberatkan suaminya.

6. Tidak Mau Bersolek
Untuk Suaminya.


Para istri diperintahkan
untuk berkhidmat pada
suaminya, termasuk mengurus
dirinya sendiri dengan
berhias dan berdandan
sehingga dapat menyenangkan hati suaminya dan
menimbulkan gairah dalam
hidup bersama dirinya.

7. Merusak kehidupan
Agama Suami.


Istri diperintahkan untuk
membantu suaminya dalam
menegakkan kehidupan
beragama, sedangkan suami
diperintahkan untuk
membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik.

Karena itu, kalau istri tidak
mau membatu suami
menegakkan agama, apalagi
merusak iman dan akhlak
agama suami, sudah tentu ia menjerumuskan suaminya ke
dalam neraka.

8. Mengenyampingkan
Kepentingan Suami


Dari Aisyah ra, ujarnya :
saya bertanya kepada
Rasulullah SAW . :
"Siapakah orang yang
mempunyai hak paling besar
terhadap seorang wanita?"

Sabdanya :
" Suaminya".
Saya bertanya :
"Siapakah orang yang paling
besar haknya terhadap
seorang lelaki. "
Jawabnya : "Ibunya". (HR.Bazaar dan Hakim;Hadits hasan)


Jelaslah Hadits di atas
bahwa kepentingan suami
harus lebih didahulukan oleh
seorang istri daripada
kepentingan ibu kandungnya
sesndiri.

9. Keluar Rumah Tanpa
Izin Suami.


Istri ditetapkan oleh Islam
menjadi wakil suami dalam
mengurus rumah tangga.
Karena itu bilamana ia
keluar meninggalkan rumah,
maka dengan sendirinya ia harus lebih dulu mendapatkan
izin suaminya. Bila ia tidak
minta izin dan keluar rumah
dengan kemauannya sendiri,
maka ia telah melanggar
kewajibannya terhadap suami, sedangkan melanggar
kewajiban berarti durhaka
terhadap suaminya.

10. Melarikan Diri Dari
Rumah Suami


Rasulullah saw bersabda :
"Dua golongan yang
sholatnya tidak bermanfaat
bagi dirinya yaitu hamba
yang melarikan diri dari
rumah tuannya sampai ia pulang; dan istri yang
melarikan diri dari rumah
suaminya sampai ia kembali."
(HR. Hakim, dari Ibnu'Umar)


11. Menerima Tamu Laki-laki
Yang Tidak Disukai Suami.


Dalam sebuah Hadits,
Rasulullah telah menegaskan
bahwa seorang istri
diwajibkan memenuhi hak-
hak suaminya. Diantaranya
yaitu :

a. Tidak mempersilakan
siapapun yang tidak disenangi
suaminya untuk menjamah
tempat tidurnya.

b. Tidak mengizinkan tamu
masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, Hadits hasan shahih)


12. Tidak Menolak
Jamahan Lelaki Lain.


".... maka wanita-wanita yang
shalihah itu ialah yang taat lagi
memelihara (dirinya dan harta
suaminya) dikala suaminya
tidak ada sebagaimana Allah
telah memeliharanya..." (QS.
An-Nisaa' (4) ayat 34)


Rasulullah menjelaskan
bahwa seorang istri yang
membiarkan dirinya dijamah
lelaki lain boleh diceraikan.

Hal itu menunjukan bahwa
perbuatan istri tersebut adalah durhaka terhadap
suaminya.

13. Tidak Mau merawat
Ketika Suami Sakit.


Bila seorang istri menolak
merawat suami yang sakit
dengan alasan sibuk kerja
atau tidak ada waktu karena
merawat anak, maka ia telah
melakukan tindakan yang tidak benar.

14. Puasa Sunnah Tanpa
Izin Saat Suami Di
Rumah.


Dari Abu Harairah, bahwa
Rasulullah saw. bersabda:

"Seorang istri tidak halal
berpuasa ketika suami ada di
rumah tanpa izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


15. Menceritakan Seluk
Beluk Fisik Wanita Lain
Kepada Suami.


Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya :
Rasulullah saw. bersabda:

"Seorang wanita tidak
boleh bergaul dengan wanita
lain, kemudian menceritakan
kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya
seolah-olah melihat keadaan
wanita tersebut." (HR.
Bukhari dan Muslim)


16. Menolak Kedatangan
Suami Bergilir Kepadanya.


Seorang istri yang dimadu,
tetap mempunyai kewajiban
untuk mentaati perintahnya,
menyenangkan hatinya,
berbhakti dan selalu
berperilaku baik kepada suaminya ketika ia datang
bergilir.

17. Mentaati Perintah Orang
Lain Di Rumah Suaminya.

18. Menyuruh Suami
Menceraikan Madunya

19. Minta Cerai Tanpa
Alasan Yang Sah.

20. Mengambil Harta
Suami Tanpa Izinnya.



Demikianlah sedikit tentang istri durhaka trhadap suami.

Semoga Berguna. . .

www.familyrumaday.blogspot.com

Apa Hak Isteri Terhadap Suaminya, dan Sebaliknya

Apa Hak Isteri Terhadap Suaminya, dan Sebaliknya

Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di baca dari buku Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.
Hak Bersama Suami Istri
- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa: 19 Al-Hujuraat: 10)
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
Adab Suami Kepada Istri .
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdoa kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat Nusyuz, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa: 34) Nusyuz adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Yala)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasai)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
Adab Isteri Kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
Isteri Sholehah
- Apabila seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
- Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
- Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
- Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.

www.familyrumaday.blogspot.com

Rabu, 26 November 2014

PERCAKAPAN ANTARA RASULULLAH SAW DENGAN IBLIS

Percakapan antara Rasul & iblis...

Rasulullah (R) bertanya : “Apa yg kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku hendak shalat?”
Iblis (I) menjawab: “aku merasa panas dingin dan gemetar”
R: “kenapa?”
I: “Sebab setiap seorang hamba besujud 1X kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat”
R: “jika seorang umatku berpuasa?”
I: “tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka”
R: “jika ia berhaji?”
I: “aku seperti orang gila”
R: “jika ia membaca Al-Quran?”
I: “aku merasa meleleh laksana timah diatas api”
R: “jika ia bersedekah?”
I: “itu sama saja org tsb m'belah tubuhku dgn gergaji”
R: “mengapa bisa begitu?“
I: ”sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya, yaitu :
1. Keberkahan dlm hartanya,
2. Hidupnya disukai,
3. Sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dgn api neraka,
4. Terhindar dari segala macam musibah akan terhalau dr dirinya,
R: “apa yg dapat mematahkan pinggangmu?”
I: “suara kuda perang di jalan Allah.”
R: “apa yg dapat melelehkan tubuhmu?”
I: “taubat org yg bertaubat”
R: “apa yg dpt membakar hatimu?”
I: “istigfar di waktu siang & malam”
R: “apa yg dpt mencoreng wajahmu?”
I: “sedekah yg diam2”
R: “apa yg dpt menusuk matamu?”
I: “shalat fajar”
R: “apa yg dpt memukul kepalamu?”
I: “shalat berjamaah”
R: “apa yg paling mengganggumu”
I: “majelis para ulama”
R: “bagaimana cara makanmu?”
I: “dengan tangan kiri dan jariku”
R: “dimanakah kau menaungi anak2mu di musim panas?”
I: “dibawah kuku manusia”
R: “siapa temanmu wahai iblis?”
I: “pezina”
R: “siapa teman tidurmu?”
I: “pemabuk”
R: “siapa tamumu?”
I: “pencuri”
R: “siapa utusanmu?”
I: “tukang sihir (dukun)”
R: “apa yg membuatmu gembira?”
I: “bersumpah dgn cerai”
R: “siapa kekasihmu?”
I: “org yg meninggalkan Sholat Jum'at”
R: “siapa manusia yg paling membahagiakanmu?"
I: “org yg meninggalkan shalatnya dgn sengaja”

orang yg like dan menyempatkan menulis aamiin aaamiinn amiiinnn Insya Allah di lancarkan pekerjaaanNya dan di lancarkan rezekiNya
jآمِÙŠّÙ†ْ... آمِÙŠّÙ†ْ... ÙŠَا رَ بَّ العَـــالَÙ…ِÙŠْÙ†َ
"Dari sahabatku untuk sahabatku"

Rabu, 12 November 2014

SIMAKLAH DENGAN SKSAMA

Bagi kamu kaum perempuan agar dengan seksama membaca dan menimbang dengan seksama kemudian merenungkan dalam dalam tentang hal ini, ini bukan suatu permainan yang mngenakkan namun ini adalah sebuah kefasikan seorang ibu, kebejatan seorang ibu, dan ini hasil dari apa yang kamu inginkan maka bertanggungjawablah kamu kelak dihadapan Allah Azza Wajallah atas semua ini

SIMAKLAH DENGAN SKSAMA

Percakapan Janin dan Ibu Saat dalam Perut...
(detik-detik aborsi)

Baca pelan2 dan simak baik2
Ini pesan spesial dari seorang Ibu yang menyesal.... Mudah-mudahan ini bermanfaat...

Halo Ma..! Panjang ku hanya 2cm saja, tapi aku tu sudah ada orang seluruh di badan. Setiap kali aku mendengar suara Mama, aku pasti goyangkan kaki dan tangan ku. Gemeees dech...! Aku sayang Mama.. Bunyi detak jantung Mama itu dalah music terindah yang temani hari-hari ku...

Bulan ke dua: Ma..! Sekarang aku lagi belajar isep jari-jari imut ku... asyik dech Ma... Oiya Ma... Disini hangat lho Ma.. Entar kalau aku sudah keluar, aku mau bermain sama Mama. Aku janji akan buat Mama bahagia..

Bulan ketiga : Ma..! Aku belum tau apa jenis kelamin ku..? Tapi apa pun aku, aku harap Mama dan Papa senang ya..?! Ma..! janji gak boleh nangis ya..?! Tau gak Ma..? Kalau Mama nangis, aku juga ikut nangis.. huk huk huk.. Mesti Mama belum bisa dengar suara ku, aku sedih banget dech..! Percaya lah Ma, Tuhan pasti memberi yang terbaik bagi kehidupan Mama.. Apa pun itu...

Bulan ke Empat : Mama..! Rambut ku mulai tumbuh lho Ma.. Ini jadi mainan baru ku... ha ha ha... Oh ya Ma.. Aku sekarang sudah bisa menengokan kepala ku, ku, putar kiri, putar kanan.. tralala...! Aku juga bisa gerakin tangan dan kaki ku lho Ma..

Bulan ke lima : Ma...! Hari ini Mama ke dokter ya..?? Tadi dokter itu bilang apa Ma..?? Apa itu ABORSI..??? Ma.. Aku gak akan di apa-apain kan Ma..?? Ma.. aku kok tiba-tiba takut...

Bulan ke enam : Ma..! hari ini Mama ke dokter itu lagi ya Ma..? Ma.. Aku sayang Mama... Ma.. tolong kasih tau dokter itu, aku sehat-sehat saja lho Ma..! Ma.. Dokter itu sudah mulai masukan benda-benda tajam.. Ma.. benda tajam ini mulai memotong-motong rambutku Mama...

tooloong aku...
toooolloonngg aku Mama...

Aku benar-benar sayang Mama, aku mau berbakti sama Mama. Aku janji, aku akan bahagia kan hidup Mama.. Ma.. apa Mama gak sayang sama aku..?? Ma..! benda-benda tajam ini mulai memotong-motong kaki ku.. huk huk huk.... Saakkiiitt...! Saaakkkkiiiitt... Ma... Ma.. Aku salah apa sich sama Mama..?? Ma.. meski aku hidup tanpa kaki, tapi aku masih mempunyai kedua tangan yang bisa membelai Mama dan memeluk Mama yang aku sayangi.. Ma.. tolong kasih tau dokter itu suruh menghentikan benda-benda tajam biadab ini Ma.. Ma.. Toooollllloooonnnggg... Ma... Sekarang benda tajam ini mulai memotong-motong kedua tangan ku.. Ma... huk huk huk...
Saaakkkiiiiittt... Saaaakkkkiiiiittttt.... Ma.....!! Aku salah apa sich sama Mama..?? Ma... mesti aku hidup tanpa tangan dan kaki, tapi aku masih punya kedua mata, telinga, hidung, mulut, dan anggota badan ku yang lain nya... Aku masih ada kesempatan untuk melihat wajah Mama yang sangat aku sayangi.. Aku masih bisa bilang ke Mama, bahwa aku Cinta Mama...! Ma.. Saaaaaakkkkiiiiiiiiitttttttt..... Saaaaaaaaakkkkkkkiiiiiiiiiittt...Maa...!! Sekarang benda tajan ini mulai memotong leher ku Ma....!! Ma... Tooooooooooolllllllllllloooooooonnnnggggg.......! Saaaaaaakkkkkkiiiiittttt......Maa....!!!

Bulan ke tujuh : Ma...! Disini aku baik-baik saja...! Aku sudah bersama Allah di Syurga.. Allah Sudah mengembalikan semua orang tubuh ku yang dipotong dengan sadis oleh benda-benda tajam itu... Allah memegang tangan ku... Allah menggendong ku dan memeluk ku dengan lembut nya.. Allah telah membisikan ketelinga ku tentang apa itu ABORSI..?? Ma.. Kenapa Mama gak mau main sama aku..?? Apa salah anak mu ini..?? Kenapa Mama tega berbuat kejam terhadap darah daging Mama sendiri..?? bukan kah Mama percaya bahwa Tuhan punya rencana terbaik dan terindah buat hidup Mama..?? Kenapa Mama menolak HADIAH dari Tuhan..?? Bukan kah Mama tau bahwa hidup ini hanya lah perjalanan...?? Bukan kah hidup ini hanya sementara..?? Ma..! Masih banyak pertanyaan, KENAPA.. KENAPA dan KENAPA... yang ingin aku tanyakan soal tindakan Mama terhadap aku...??

** PESANKU BUAT MAMA ** Ma.. BERTAUBAT-LAH..! Beri tau semua teman Mama .. STOP ABORSI..!! Beri tau semua teman Mama... Betapa sakit nya aku di potong-potong didalam kandungan Mama, seperti seonggok daging yang tak berguna.. Beri tau semua teman Mama.. Aku berhak hidup didunia Ma..! Beri tau semua teman Mama... ABORSI itu bikin Murka Allah...!!! Semoga Mama mengerti dengan apa yang anak mu maksud.. "Yaa Allah...! Ampunilah dosa Mama ku..! Sebab Mama tidak tau apa yang telah Mama perbuat.. sebab Mama tidak tau betapa sakit nya aku di potong- potong kala itu.. Aamiin....!

Semoga bisa jadi renungan kita semua...

Bagikan info ini sebagai bukti bahwa anda mendukung
‪#‎GerakanAntiAborsi‬.

www.familyrumadaya.blogspot.com

Senin, 03 November 2014

Syariat Islam Sebagai Kiblat Perdamaian.

Syariat Islam Sebagai Kiblat PerdamaianShare on facebook


Mirisnya, ditengah objektifitas korelasi antar fiqih dan usul fiqih ini, masih juga ada pihak yang berbekalkan penilaian dangkal, mencoba mengetengahkan subjektifitasnya dan memberikan dampak negatif terhadap pencitraan Islam umumnya dan hukum syariah yang tertuang dalam bab-bab fiqih khususnya, islam diasumsikan sebagai agama yang galak, keras, tidak berkeprimanusiaan dan anti toleransi, asumsi yang juga bisa jadi diusung oleh mereka yang marah dan tak rela Islam berjaya atau dari salah-satu atom dalam Islam sendiri yang mengusungnya dan menjadi tanggung jawab umat muslim bersama, sebagai contoh pencitraan buruk Islam dengan terapan hukum rajam yang nampak tidak berkeprimanusiaan, secara kasat mata, mustahil hukum ini terfikir dan terlintas dibenak manusia.
Namun Islam dengan segala pertimbangan justru menjadikan hukum ini solusi besar terhadap laku kriminalitas (perzinaan) tentunya dengan segudang aturan, dan persyaratan kelayakan diberlakukannya aturan ini, pertama, seorang pezina tidak serta merta diberikan hukuman lantaran perbuataannya, dicermati terlebih dahulu adakah pelaku seorang yang telah menikah ataukah belum, sebagaimana tersirat dalam al-qur’an bahwa pelaku zina pra-nikah dikenakan sangsi cambuk dengan 100 kali cambuk[2], sedangkan hukum rajam dibebankan bagi pelaku zina yang telah menikah, sesuai hadist nabi; “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dalam tiga hal: seorang yang telah menikah berzina, membunuh sesama, dan meninggalkan agamanya”. Dalam riwayat lain nabi bersabda: “Datangi perempuan ini, jika dia mengaku telah berzina maka rajamlah dia”[3]. Tidak sebatas itu saja, perlu dipastikan bahwa perbuatan tersebut murni atas kehendak pribadi tanpa paksaan.
Perkara penetapannya bisa melalui pengakuan pribadi, kesaksian atau bukti kehamilan seorang perempuan ketika sang suami berada jauh darinya. Jika kemudian ada yang bersaksi telah terjadi perzinaan maka diteliti dahulu, apakah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut, pertama; disaksikan oleh empat orang saksi, berakal, laki-laki, bersifat adil, merdeka, beragama Islam, tidak diwakilkan, keempat saksi berada pada kejadian yang sama dan ditempat yang sama, pada waktu yang bersamaan, melihat betul prosesi perzinaan, bukan hanya sesuatu yang mengindikasikan kearah sana saja, juga tidak menunda-nunda kesaksian. Dan perlu digaris bawahi bahwa saksi tidak menghilang hingga hukuman dilaksanakan.
Berikut dengan persyaratan lain yang lebih komprehensif, mulai dari pembedaan posisi pelaku saat hendak dirajam dan tata cara melempar batu, pun cara mencambuk tidak dicambuk pada satu tempat saja dari bagian tubuh, tempat prosesi pelaksanaan sangsi hendaknya ditengah halayak ramai batas minimum empat orang, yang dimaksudkan tak lain agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Demikian hukum rajam dibingkai sedetail mungkin, guna terhindar dari tindak penganiayaan terhadap insan tak berdosa, dan lebih menukik lagi bahwa sangsi dan aturan-aturan ini sesungguhnya dibuat seperih mungkin dan dipersulit agar jangan sampai perzinaan terjadi dan hukum diterapkan, dengan kata lain bahwa hukum dibuat bukan untuk ditekuni tapi dihindari, jangan sampai teraplikasi.
Dari hukum rajam Islam menyiratkan pesan yang cukup mendalam, berharap umatnya jauh dari segala bentuk kriminalitas yang sarat akan konsekwensi tegas. Maka maha benar Allah dengan segala ketetapannya, dibalik hukum yang begitu menakutkan itu justru menyimpan keberlangsunggan hidup yang damai. Demikian bahwa berislam yang baik tidak mencoreng identitas dan martabat sendiri sebagaimana fenomena yang sedang marak terakhir, bersamaan dengan terbitnya film karya mas Hanung dengan judul “wanita berkalung sorban”.
Berikut bahwa Islam tidak sesaklek yang diasumsikan, jika kita lebih dalam mengenal Islam maka banyak hal menawan yang ada didalamnya, ribuan keringanan bagi mereka yang berhalangan, ratusan pertimbangan agar umatnya senantiasa dalam kelapangan terhindar dari kesulitan dan mara bahaya, kita kenal dalam kaidah fiqhiyah, konsep Adh-dhorôr yuzâl, juga konsep al-masyaqoh tujlibu at-taisir, konsep lainnya al-âdah al-muhkamah yang lebih dekat dan realitas.
Konsep pertama, Adh-dhorôr yuzâl misalkan, mengindikasikan kasih sayang yang disemai agama nan anggun dan elegan ini, mengisyaratkan bahwa setiap kerusakan mesti dihindarkan. Hukumanqisôs yang sekilas mengesankan ketidakberadaban justru menyelamatkan ribuan jiwa, menjaga ribuan harta, hingga siapapun yang berniat melakukan kejahatan berfikir ratusan kali dengan diterapkannya hukuman ini, namun demikian Islam tidak lantas masa bodoh dengan kondisi-kondisi darurat yang dialami segelintir kelompok, ketika seseorang dalam kondisi darurat dan hal yang dilarang mampu mengeluarkannya dari kondisi sulit maka Islampun memberikan dispensasi keringanan.
Contoh sederhana, miras yang jelas-jelas berefek negatif secara psikis dan psikologis diperbolehkan jika yang bersangkutan dalam kondisi darurat, namun kebolehannya pun tidak mutlak tetap dalam standar yang ditetapkan. Juga menggunakan pertimbangan yang mantap, pun menimbang kadar bahaya dari keduanya, kemudian mengambil resiko teringan, tentunya dengan tidak merampas hak azazi orang lain.
Konsep kedua, al-masyaqoh tujlibu at-taisir, yang jelas-jelas membantah asumsi Islam yang keras. Allah swt., langsung menegaskan bahwa Islam menghendaki kemudahan bagi hambanya, terlebih dalam kondisi sakit, diperjalanan, dalam keadaan lupa dan kondisi-kondisi diluar kemampuan kita sebagai manusia. Kewajiban solat empat rakaat misalkan ketika dalam perjalanan dengan berbagai pertimbangan diringankan menjadi dua rakaat. Mungkin sederhana, namun bagi insan yang baik, dari kaidah-kaidah ini kita mampu menganalogikan permasalahan yang hadir belakangan, seperti fenomena transfusi anggota tubuh misalkan, sekalipun memiliki konsekwensi yang cukup serius tapi demi kemaslahatan, hal ini boleh dilakukan tentunya dengan rambu-rambu, melihat manfaatnya, tidak menyambung dan memancing bahaya lainnya, pun tidak melebihi batas darurat dengan mengkomersialisasikannya.
Konsep ketiga, al-âdah al-muhkamah, sekali lagi bahwa toleransi Islam menduduki presentase terdepan, bersinergi dengan adat-istiadat, yang menjadi kebiasaan suatu komunitas, menjadikan adat sebagai landasan berhukum tentunya dengan sikap tegas, tidak berseberangan dengan dua pedoman kita, al-qur’an dan sunnah. Kelenturan Islam secara tidak langsung, menolak segala bentuk alasan penolakan dan pelanggaran atas hukum-hukum didalamnya.
Melalui konsep-konsep ini Islam mampu hadir dengan perwajahan ramah, santun, toleransi dan menjunjung tinggi nilai-nilai egaliter. Hadir dan diterima disetiap kalangan, dengan kepiawanannya mampu membawanya pada titik kesempurnaan dan bersinergi dengan realitas umatnya. Wallahu ‘alam.
Catatan :
[1] Rekonstruksi dalam pemaknaan, pengembangan dari konsep yang telah ada bukan suatu proses pemberangusan terhadap khozanah fiqih klasik yang telah ditetapkan sedemikian rupa.
[2] Ada perbedaan pendapat diantara para ulama, sebagian hanya menjadikan hukum cambuk saja sebagai sangsi, sebagian lainnya menambahkan hukuman cambuk dengan diasingkan selama satu tahun.
[3] Kisah Ma`iz dan Qhomidiyah yang mengaku telah berzina, maka Rosul merajamnya setelah ia melahirkan
Profil Penulis :
Ria Agustina Tohawi; Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Mesir. Fak. Syariah Islamiyah Tk. Akhir (IV) Alumni Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga Palembang

www.familyrumaday.blogspot.com

Bahaya Masa Bodo Untuk Mempelajari Islam

Bahaya Masa Bodo Untuk Mempelajari Islam

03 November 2014
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan umatnya yang senantiasa meniti petunjuknya. 

Sesungguhnya di antara kekufuran yang nyata dan mengeluarkan dari Islam adalah berpaling dari agama Allah 'Azza wa Jalla, tidak mau mempelajari dan mengamalkannya. Dan inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad al Tamimi dalam kitabnya "Nawaqidl al-Islam" (Pembatal-pembatal keislaman), sebagai pembatal keislaman yang terakhir. Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala: 

"Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (QS. Al-Sajdah: 22)

"Demikianlah kami kisahkan kepadamu (Muhammad) sebagian kisah umat yang telah lalu, dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu dari sisi Kami suatu peringatan (Al-Quran). Barangsiapa yang berpaling dari Al-Qur’an, maka sesungguhnya dia akan memikul dosa yang besar di hari kiamat. Mereka kekal di dalamnya dan amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat." (QS. Thaha: 99) 

Yang dimaksud dengan berpaling di atas adalah masa bodo dan tidak mau mempelajari masalah pokok agama ini yang dengannya seorang menjadi muslim, walaupun mungkin masih jahil terhadap cabang-cabangnya, karena masalah ini hanya dikuasai para ulama. 

Berpaling yang menyebabkan kekufuran adalah acuh dan tidak mau mempelajari masalah pokok agama ini yang dengannya seorang menjadi muslim, walaupun mungkin masih jahil terhadap cabang-cabangnya.

Sesungguhnya kondisi manusia sangat berbeda-beda. Perbedaan mereka ditentukan oleh tingkat keimanan mereka, selama pokok iman masih ada. Sedangkan peremehan dan syirik terjadi terhadap kewajiban dan masalah-masalah sunnah yang tingkatannya di bawah itu. Namun, apabila pokok iman yang bisa memasukkan dirinya ke dalam Islam tidak ada lalu dia berpaling secara keseluruhan, maka inilah bentuk kekufuran dan berpaling dari Islam. 
I'radh 'amali (berpaling dengan amal) ada dua bentuk:

Pertama, berpaling dari dienul Islam secara total dan keseluruhan. Dan ini masuk dalam bagian masalah meninggalkan jenis amal. Dan meningalkan jenis amal terhitung berpaling dari amal Islam secara keseluruhan. Dan ini masuk dalam pembatal ke-Islaman ditinjau dari sisi ini. Dan sepertinya, ini yang nampak dari perkataan syaikh Muhammad al Tamimi.

Kedua, tidak mau komitmen dengan hukum-hukum Allah dan Syariat-Nya. Ini merupakan sikap berpaling yang bersifat khusus, hanya terjadi terhadap hukum dan undang-undang. Sengaja tidak komitmen terhadap Islam bisa dikafirkan apabila meninggalkan sikap komitmen terhadap salah satu hukum syariah. Bentuknya, tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang dihalalkan-Nya, dan tidak mewajibkan apa yang telah Allah wajibkan.
Masing-masing dari keduanya menjadi pembatal yang berdiri sendiri. Karenanya membutuhkan penjelasan yang lebih rinci.

Meninggalkan semua jenis amal
Ini adalah persoalan yang sudah disepakati umat. Bahkan, terdapat penjelasan dari sebagian ulama salaf yang menghukumi kafir orang yang tidak mengafirkan siapa yang meninggalkan jenis amal. Nash-nash tentang bab ini sangat banyak, terkadang disebutkan dengan lafadz tawallai dan terkadang dengan i'radh dan lafadz yang semisal. Sesungguhnya iman adalah perkataan, perbuatan, dan keyakinan. Siapa yang tidak memiliki amal sedikitpun maka imannya tidak sah karena tidak memiliki salah satu rukunnya. Dan ini masalah pokok yang Allah perintahkan kepada para hamba-Nya.

"Sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain-Nya." (QS. Al-A'raaf: 59, 65. 73, 85; Huud: 50, 61, 84; Al-Mukminun: 23, 32)

"Sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakan kalian." (QS. Al-Baqarah: 21) 

Dan ayat-ayat lain yang semakna dengannya. 
Sesungguhnya tauhid memiliki dua rukun, yaitu ibadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Dan siapa yang tidak mengamalkan sedikitpun dari amal Islam maka dia meninggalkan salah satunya.
Kekafiran orang yang meninggalkan seluruh amal termasuk kufur amali, walaupun secara realita tidak mungkin terjadi kecuali orang yang hatinya sudah kafir. Rasanya tidak mungkin ada pokok keimanan dalam diri seseorang kalau tidak mendorongnya untuk beribadah kepada Allah dan bertaqarrub kepada-Nya dengan satu amal-pun. 

Meninggalkan iltizam (komitmen) 
Ini persoalan yang lain lagi. Boleh jadi seseorang melaksanakan shalat, puasa, dan haji lalu menolak untuk berkomitmen dengan hukum-hukum Allah seperti syari'at jihad dan pengharaman khamar (minuman keras), maka dia menjadi kafir yang murtad dari agamanya.
Tidak mau komitmen dengan syari'at Islam memiliki beberapa bentuk, di antaranya enggan atau menolak salah satu syari'at, sebagaimana yang diputuskan para sahabat untuk mengafirkan orang yang menentang kewajiban zakat. Di antaranya lagi, menolak hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang dilakukan kaum munafikin:

"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. Al-Nisa': 61) 

Di antara syarat Laa Ilaaha Illallaah adalah tunduk dan menerima kalimat tauhid itu serta menerima tuntutannya. Barangsiapa yang tidak mau berkomitmen dengan apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, tidak mau tunduk dan menerima, walau mungkin dia termasuk orang yang paham tapi tidak mau mengamalkan, dia memahami persoalan tauhid lalu berpaling darinya, maka dia telah kafir. Inilah bentuk kekufuran Iblis laknatullah 'alaih. Dia enggan menerima perintah Allah untuk bersujud kepada Adam. Dan sebelum penolakannya itu dia tidak kafir. Kemudian dia menjadi kafir dengan perbuatannya dan manjadi pentolannya kaum kafirin sehingga layak mendapatkan laknat hingga hari berbangkit.
Adapun i'radh 'amali terbagi menjadi dua: Pertama, berpaling dari mempelajari pokok agama dan persoalan yang menjadi syarat sahnya iman dan Islam. Siapa yang menerima Islam dan mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah lalu berpaling dari Islam, dengan tidak mau mempelajari kewajiban-kewajiban yang harus ia laksanakan, tidak mau mempelajari rukun Islam, tidak mau mempelajari shalat, puasa dan tidak mau mempelajari sesuatu untuk sahnya ibadah dia, maka dia menjadi orang kafir yang berpaling dari Islam. 
Begitu juga orang yang bersyahadat Laa Ilaaha Illallaah wa Anna muhammad rasulullaah,lalu berpaling dari mengenal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan hak-hak beliau yang wajib ditunaikannya dan berpaling dari mengenal Allah dan mengenal sifat dan hak-hak-Nya yang wajib diketahui setiap orang, maka dia sudah kafir sebagaimana orang di atas. 
Kedua, berpaling dari salah satu hukum Islam yang tidak pokok. Ini tidak menjadi pembatal dengan sendirinya. Karena sebagian orang ada yang meninggalkannya karena bodoh. Dan kebodohan semacam ini menjadi penghalang untuk dikafirkannya seseorang yang melakukan pembatal keislaman. 
Tidak semua orang kafir itu mengetahui lantas menentang, tapi di antara mereka ada yang tidak mengetahui kebenaran sehingga melakukan kekufuran. Allah Ta'ala berfirman, 
"Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling." (QS. Al-Anbiya': 24) 
Apabila kejahilan sebagai dosa yang tersendiri bagaimana bisa menjadi penghalang untuk dikafirkan pelakunya? Kejahilan yang bisa menjadi udzur adalah bodoh secara alami (terpaksa) yang tidak bisa dihilangkan. Sedangkan orang yang mungkin bisa belajar dan berilmu, tidak diberi udzur dalam masalah-masalah dzahir dari agama ini. Wallahu a'lam. 

Kejahilan yang bisa menjadi udzur adalah bodoh secara alami (terpaksa) yang tidak bisa dihilangkan. 
Sedangkan orang yang mungkin bisa belajar dan berilmu, tidak diberi udzur dalam masalah-masalah dzahir dari agama ini.

Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan juga seluruh sahabatnya.

www.familyrumaday.blogspot.com

Amiiin...

Sabtu, 01 November 2014

"HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

"HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

www.familyrumaday.blogspot.com

Penulis Oleh Von Edison Alouisci

Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada  kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.

Ada 2 jenis menikah beda agama:

1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman

. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasarSurat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

Dari sebuah literatur,  dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.

Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.

Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”

Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.

Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.


Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram

Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.

Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama. 

www.familyrumaday.blogspot.com