Percakapan antara Rasul & iblis...
Rasulullah (R) bertanya : “Apa yg kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku hendak shalat?”
Iblis (I) menjawab: “aku merasa panas dingin dan gemetar”
R: “kenapa?”
I: “Sebab setiap seorang hamba besujud 1X kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat”
R: “jika seorang umatku berpuasa?”
I: “tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka”
R: “jika ia berhaji?”
I: “aku seperti orang gila”
R: “jika ia membaca Al-Quran?”
I: “aku merasa meleleh laksana timah diatas api”
R: “jika ia bersedekah?”
I: “itu sama saja org tsb m'belah tubuhku dgn gergaji”
R: “mengapa bisa begitu?“
I: ”sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya, yaitu :
1. Keberkahan dlm hartanya,
2. Hidupnya disukai,
3. Sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dgn api neraka,
4. Terhindar dari segala macam musibah akan terhalau dr dirinya,
R: “apa yg dapat mematahkan pinggangmu?”
I: “suara kuda perang di jalan Allah.”
R: “apa yg dapat melelehkan tubuhmu?”
I: “taubat org yg bertaubat”
R: “apa yg dpt membakar hatimu?”
I: “istigfar di waktu siang & malam”
R: “apa yg dpt mencoreng wajahmu?”
I: “sedekah yg diam2”
R: “apa yg dpt menusuk matamu?”
I: “shalat fajar”
R: “apa yg dpt memukul kepalamu?”
I: “shalat berjamaah”
R: “apa yg paling mengganggumu”
I: “majelis para ulama”
R: “bagaimana cara makanmu?”
I: “dengan tangan kiri dan jariku”
R: “dimanakah kau menaungi anak2mu di musim panas?”
I: “dibawah kuku manusia”
R: “siapa temanmu wahai iblis?”
I: “pezina”
R: “siapa teman tidurmu?”
I: “pemabuk”
R: “siapa tamumu?”
I: “pencuri”
R: “siapa utusanmu?”
I: “tukang sihir (dukun)”
R: “apa yg membuatmu gembira?”
I: “bersumpah dgn cerai”
R: “siapa kekasihmu?”
I: “org yg meninggalkan Sholat Jum'at”
R: “siapa manusia yg paling membahagiakanmu?"
I: “org yg meninggalkan shalatnya dgn sengaja”
orang yg like dan menyempatkan menulis aamiin aaamiinn amiiinnn Insya Allah di lancarkan pekerjaaanNya dan di lancarkan rezekiNya
jآمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْنَ
"Dari sahabatku untuk sahabatku"
Rabu, 26 November 2014
Rabu, 12 November 2014
SIMAKLAH DENGAN SKSAMA
Bagi kamu kaum perempuan agar dengan seksama membaca dan menimbang dengan seksama kemudian merenungkan dalam dalam tentang hal ini, ini bukan suatu permainan yang mngenakkan namun ini adalah sebuah kefasikan seorang ibu, kebejatan seorang ibu, dan ini hasil dari apa yang kamu inginkan maka bertanggungjawablah kamu kelak dihadapan Allah Azza Wajallah atas semua ini
SIMAKLAH DENGAN SKSAMA
Percakapan Janin dan Ibu Saat dalam Perut...
(detik-detik aborsi)
Baca pelan2 dan simak baik2
Ini pesan spesial dari seorang Ibu yang menyesal.... Mudah-mudahan ini bermanfaat...
Halo Ma..! Panjang ku hanya 2cm saja, tapi aku tu sudah ada orang seluruh di badan. Setiap kali aku mendengar suara Mama, aku pasti goyangkan kaki dan tangan ku. Gemeees dech...! Aku sayang Mama.. Bunyi detak jantung Mama itu dalah music terindah yang temani hari-hari ku...
Bulan ke dua: Ma..! Sekarang aku lagi belajar isep jari-jari imut ku... asyik dech Ma... Oiya Ma... Disini hangat lho Ma.. Entar kalau aku sudah keluar, aku mau bermain sama Mama. Aku janji akan buat Mama bahagia..
Bulan ketiga : Ma..! Aku belum tau apa jenis kelamin ku..? Tapi apa pun aku, aku harap Mama dan Papa senang ya..?! Ma..! janji gak boleh nangis ya..?! Tau gak Ma..? Kalau Mama nangis, aku juga ikut nangis.. huk huk huk.. Mesti Mama belum bisa dengar suara ku, aku sedih banget dech..! Percaya lah Ma, Tuhan pasti memberi yang terbaik bagi kehidupan Mama.. Apa pun itu...
Bulan ke Empat : Mama..! Rambut ku mulai tumbuh lho Ma.. Ini jadi mainan baru ku... ha ha ha... Oh ya Ma.. Aku sekarang sudah bisa menengokan kepala ku, ku, putar kiri, putar kanan.. tralala...! Aku juga bisa gerakin tangan dan kaki ku lho Ma..
Bulan ke lima : Ma...! Hari ini Mama ke dokter ya..?? Tadi dokter itu bilang apa Ma..?? Apa itu ABORSI..??? Ma.. Aku gak akan di apa-apain kan Ma..?? Ma.. aku kok tiba-tiba takut...
Bulan ke enam : Ma..! hari ini Mama ke dokter itu lagi ya Ma..? Ma.. Aku sayang Mama... Ma.. tolong kasih tau dokter itu, aku sehat-sehat saja lho Ma..! Ma.. Dokter itu sudah mulai masukan benda-benda tajam.. Ma.. benda tajam ini mulai memotong-motong rambutku Mama...
tooloong aku...
toooolloonngg aku Mama...
Aku benar-benar sayang Mama, aku mau berbakti sama Mama. Aku janji, aku akan bahagia kan hidup Mama.. Ma.. apa Mama gak sayang sama aku..?? Ma..! benda-benda tajam ini mulai memotong-motong kaki ku.. huk huk huk.... Saakkiiitt...! Saaakkkkiiiitt... Ma... Ma.. Aku salah apa sich sama Mama..?? Ma.. meski aku hidup tanpa kaki, tapi aku masih mempunyai kedua tangan yang bisa membelai Mama dan memeluk Mama yang aku sayangi.. Ma.. tolong kasih tau dokter itu suruh menghentikan benda-benda tajam biadab ini Ma.. Ma.. Toooollllloooonnnggg... Ma... Sekarang benda tajam ini mulai memotong-motong kedua tangan ku.. Ma... huk huk huk...
Saaakkkiiiiittt... Saaaakkkkiiiiittttt.... Ma.....!! Aku salah apa sich sama Mama..?? Ma... mesti aku hidup tanpa tangan dan kaki, tapi aku masih punya kedua mata, telinga, hidung, mulut, dan anggota badan ku yang lain nya... Aku masih ada kesempatan untuk melihat wajah Mama yang sangat aku sayangi.. Aku masih bisa bilang ke Mama, bahwa aku Cinta Mama...! Ma.. Saaaaaakkkkiiiiiiiiitttttttt..... Saaaaaaaaakkkkkkkiiiiiiiiiittt...Maa...!! Sekarang benda tajan ini mulai memotong leher ku Ma....!! Ma... Tooooooooooolllllllllllloooooooonnnnggggg.......! Saaaaaaakkkkkkiiiiittttt......Maa....!!!
Bulan ke tujuh : Ma...! Disini aku baik-baik saja...! Aku sudah bersama Allah di Syurga.. Allah Sudah mengembalikan semua orang tubuh ku yang dipotong dengan sadis oleh benda-benda tajam itu... Allah memegang tangan ku... Allah menggendong ku dan memeluk ku dengan lembut nya.. Allah telah membisikan ketelinga ku tentang apa itu ABORSI..?? Ma.. Kenapa Mama gak mau main sama aku..?? Apa salah anak mu ini..?? Kenapa Mama tega berbuat kejam terhadap darah daging Mama sendiri..?? bukan kah Mama percaya bahwa Tuhan punya rencana terbaik dan terindah buat hidup Mama..?? Kenapa Mama menolak HADIAH dari Tuhan..?? Bukan kah Mama tau bahwa hidup ini hanya lah perjalanan...?? Bukan kah hidup ini hanya sementara..?? Ma..! Masih banyak pertanyaan, KENAPA.. KENAPA dan KENAPA... yang ingin aku tanyakan soal tindakan Mama terhadap aku...??
** PESANKU BUAT MAMA ** Ma.. BERTAUBAT-LAH..! Beri tau semua teman Mama .. STOP ABORSI..!! Beri tau semua teman Mama... Betapa sakit nya aku di potong-potong didalam kandungan Mama, seperti seonggok daging yang tak berguna.. Beri tau semua teman Mama.. Aku berhak hidup didunia Ma..! Beri tau semua teman Mama... ABORSI itu bikin Murka Allah...!!! Semoga Mama mengerti dengan apa yang anak mu maksud.. "Yaa Allah...! Ampunilah dosa Mama ku..! Sebab Mama tidak tau apa yang telah Mama perbuat.. sebab Mama tidak tau betapa sakit nya aku di potong- potong kala itu.. Aamiin....!
Semoga bisa jadi renungan kita semua...
Bagikan info ini sebagai bukti bahwa anda mendukung
#GerakanAntiAborsi.
www.familyrumadaya.blogspot.com
Senin, 03 November 2014
Syariat Islam Sebagai Kiblat Perdamaian.
Syariat Islam Sebagai Kiblat PerdamaianShare on facebook
Share on twitterShare on emailShare on printMore SharingKemapanan dunia fiqih kini diambang hujatan, ‘rekonstruksi’[1] fiqih sesuai tuntutan zaman menjadi tuntutan, kekecewaan sebagian golongan yang terperangkap pada permasalahan furu’ memunculkan sebuah asumsi kekanak-kanakan dan mencoba memvonis fiqih dengan segala kepincangannya terhadap permasalahan-permasalahan kontemporer, kemudian menarik satu kongklusi bahwa pemandangan dunia fiqih hanyalah sebuah tampilan wacana-wacana normatif yang tak akan mampu mengcover setiap kejadian yang berjalan dan berkembang sesuai dengan derasnya arus zaman, wacana normatif yang notabenenya sebatas pengkulturan hukum halal dan haram, kesimpulan yang menurut hemat penulis kurang dewasa, tepatnya menilai sesuatu dengan hanya melihat sebelah mata, sepihak dan tidak tembus pandang, melupakan bahwa dibalik sedikit hukum fiqih yang telah ada ditengah kita, berdiri ditengah bangunan kokoh yang berpondasikan usul fiqih, sebuah filar dan perangkat hukum yang akan selalu peka dan hangat hingga mampu mengelaborasi segala macam permasalahan, komplit dengan racikan yang ada didalamnya, bahan fiqih yang telah jadi tentunya selalu suport dengan konsep usul fiqih yang ada, adapun pendekatan yang digunakan, metodelogi para mutakalimin kah, fuqoha’ atau metodelogi lainnya yang cukup variatif dan terus berkembang, hingga hadir ditengah-tengah kita varian metodelogi asy-Syatibi, akrab kita kenal dengan konsepmaqosid syâri’ahnya.
Mirisnya, ditengah objektifitas korelasi antar fiqih dan usul fiqih ini, masih juga ada pihak yang berbekalkan penilaian dangkal, mencoba mengetengahkan subjektifitasnya dan memberikan dampak negatif terhadap pencitraan Islam umumnya dan hukum syariah yang tertuang dalam bab-bab fiqih khususnya, islam diasumsikan sebagai agama yang galak, keras, tidak berkeprimanusiaan dan anti toleransi, asumsi yang juga bisa jadi diusung oleh mereka yang marah dan tak rela Islam berjaya atau dari salah-satu atom dalam Islam sendiri yang mengusungnya dan menjadi tanggung jawab umat muslim bersama, sebagai contoh pencitraan buruk Islam dengan terapan hukum rajam yang nampak tidak berkeprimanusiaan, secara kasat mata, mustahil hukum ini terfikir dan terlintas dibenak manusia.
Namun Islam dengan segala pertimbangan justru menjadikan hukum ini solusi besar terhadap laku kriminalitas (perzinaan) tentunya dengan segudang aturan, dan persyaratan kelayakan diberlakukannya aturan ini, pertama, seorang pezina tidak serta merta diberikan hukuman lantaran perbuataannya, dicermati terlebih dahulu adakah pelaku seorang yang telah menikah ataukah belum, sebagaimana tersirat dalam al-qur’an bahwa pelaku zina pra-nikah dikenakan sangsi cambuk dengan 100 kali cambuk[2], sedangkan hukum rajam dibebankan bagi pelaku zina yang telah menikah, sesuai hadist nabi; “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dalam tiga hal: seorang yang telah menikah berzina, membunuh sesama, dan meninggalkan agamanya”. Dalam riwayat lain nabi bersabda: “Datangi perempuan ini, jika dia mengaku telah berzina maka rajamlah dia”[3]. Tidak sebatas itu saja, perlu dipastikan bahwa perbuatan tersebut murni atas kehendak pribadi tanpa paksaan.
Perkara penetapannya bisa melalui pengakuan pribadi, kesaksian atau bukti kehamilan seorang perempuan ketika sang suami berada jauh darinya. Jika kemudian ada yang bersaksi telah terjadi perzinaan maka diteliti dahulu, apakah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut, pertama; disaksikan oleh empat orang saksi, berakal, laki-laki, bersifat adil, merdeka, beragama Islam, tidak diwakilkan, keempat saksi berada pada kejadian yang sama dan ditempat yang sama, pada waktu yang bersamaan, melihat betul prosesi perzinaan, bukan hanya sesuatu yang mengindikasikan kearah sana saja, juga tidak menunda-nunda kesaksian. Dan perlu digaris bawahi bahwa saksi tidak menghilang hingga hukuman dilaksanakan.
Berikut dengan persyaratan lain yang lebih komprehensif, mulai dari pembedaan posisi pelaku saat hendak dirajam dan tata cara melempar batu, pun cara mencambuk tidak dicambuk pada satu tempat saja dari bagian tubuh, tempat prosesi pelaksanaan sangsi hendaknya ditengah halayak ramai batas minimum empat orang, yang dimaksudkan tak lain agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Demikian hukum rajam dibingkai sedetail mungkin, guna terhindar dari tindak penganiayaan terhadap insan tak berdosa, dan lebih menukik lagi bahwa sangsi dan aturan-aturan ini sesungguhnya dibuat seperih mungkin dan dipersulit agar jangan sampai perzinaan terjadi dan hukum diterapkan, dengan kata lain bahwa hukum dibuat bukan untuk ditekuni tapi dihindari, jangan sampai teraplikasi.
Dari hukum rajam Islam menyiratkan pesan yang cukup mendalam, berharap umatnya jauh dari segala bentuk kriminalitas yang sarat akan konsekwensi tegas. Maka maha benar Allah dengan segala ketetapannya, dibalik hukum yang begitu menakutkan itu justru menyimpan keberlangsunggan hidup yang damai. Demikian bahwa berislam yang baik tidak mencoreng identitas dan martabat sendiri sebagaimana fenomena yang sedang marak terakhir, bersamaan dengan terbitnya film karya mas Hanung dengan judul “wanita berkalung sorban”.
Berikut bahwa Islam tidak sesaklek yang diasumsikan, jika kita lebih dalam mengenal Islam maka banyak hal menawan yang ada didalamnya, ribuan keringanan bagi mereka yang berhalangan, ratusan pertimbangan agar umatnya senantiasa dalam kelapangan terhindar dari kesulitan dan mara bahaya, kita kenal dalam kaidah fiqhiyah, konsep Adh-dhorôr yuzâl, juga konsep al-masyaqoh tujlibu at-taisir, konsep lainnya al-âdah al-muhkamah yang lebih dekat dan realitas.
Konsep pertama, Adh-dhorôr yuzâl misalkan, mengindikasikan kasih sayang yang disemai agama nan anggun dan elegan ini, mengisyaratkan bahwa setiap kerusakan mesti dihindarkan. Hukumanqisôs yang sekilas mengesankan ketidakberadaban justru menyelamatkan ribuan jiwa, menjaga ribuan harta, hingga siapapun yang berniat melakukan kejahatan berfikir ratusan kali dengan diterapkannya hukuman ini, namun demikian Islam tidak lantas masa bodoh dengan kondisi-kondisi darurat yang dialami segelintir kelompok, ketika seseorang dalam kondisi darurat dan hal yang dilarang mampu mengeluarkannya dari kondisi sulit maka Islampun memberikan dispensasi keringanan.
Contoh sederhana, miras yang jelas-jelas berefek negatif secara psikis dan psikologis diperbolehkan jika yang bersangkutan dalam kondisi darurat, namun kebolehannya pun tidak mutlak tetap dalam standar yang ditetapkan. Juga menggunakan pertimbangan yang mantap, pun menimbang kadar bahaya dari keduanya, kemudian mengambil resiko teringan, tentunya dengan tidak merampas hak azazi orang lain.
Konsep kedua, al-masyaqoh tujlibu at-taisir, yang jelas-jelas membantah asumsi Islam yang keras. Allah swt., langsung menegaskan bahwa Islam menghendaki kemudahan bagi hambanya, terlebih dalam kondisi sakit, diperjalanan, dalam keadaan lupa dan kondisi-kondisi diluar kemampuan kita sebagai manusia. Kewajiban solat empat rakaat misalkan ketika dalam perjalanan dengan berbagai pertimbangan diringankan menjadi dua rakaat. Mungkin sederhana, namun bagi insan yang baik, dari kaidah-kaidah ini kita mampu menganalogikan permasalahan yang hadir belakangan, seperti fenomena transfusi anggota tubuh misalkan, sekalipun memiliki konsekwensi yang cukup serius tapi demi kemaslahatan, hal ini boleh dilakukan tentunya dengan rambu-rambu, melihat manfaatnya, tidak menyambung dan memancing bahaya lainnya, pun tidak melebihi batas darurat dengan mengkomersialisasikannya.
Konsep ketiga, al-âdah al-muhkamah, sekali lagi bahwa toleransi Islam menduduki presentase terdepan, bersinergi dengan adat-istiadat, yang menjadi kebiasaan suatu komunitas, menjadikan adat sebagai landasan berhukum tentunya dengan sikap tegas, tidak berseberangan dengan dua pedoman kita, al-qur’an dan sunnah. Kelenturan Islam secara tidak langsung, menolak segala bentuk alasan penolakan dan pelanggaran atas hukum-hukum didalamnya.
Melalui konsep-konsep ini Islam mampu hadir dengan perwajahan ramah, santun, toleransi dan menjunjung tinggi nilai-nilai egaliter. Hadir dan diterima disetiap kalangan, dengan kepiawanannya mampu membawanya pada titik kesempurnaan dan bersinergi dengan realitas umatnya. Wallahu ‘alam.
Catatan :
[1] Rekonstruksi dalam pemaknaan, pengembangan dari konsep yang telah ada bukan suatu proses pemberangusan terhadap khozanah fiqih klasik yang telah ditetapkan sedemikian rupa.
[2] Ada perbedaan pendapat diantara para ulama, sebagian hanya menjadikan hukum cambuk saja sebagai sangsi, sebagian lainnya menambahkan hukuman cambuk dengan diasingkan selama satu tahun.
[3] Kisah Ma`iz dan Qhomidiyah yang mengaku telah berzina, maka Rosul merajamnya setelah ia melahirkan
Profil Penulis :
Ria Agustina Tohawi; Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Mesir. Fak. Syariah Islamiyah Tk. Akhir (IV) Alumni Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga Palembang
www.familyrumaday.blogspot.com
Bahaya Masa Bodo Untuk Mempelajari Islam
Bahaya Masa Bodo Untuk Mempelajari Islam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan umatnya yang senantiasa meniti petunjuknya.
Sesungguhnya di antara kekufuran yang nyata dan mengeluarkan dari Islam adalah berpaling dari agama Allah 'Azza wa Jalla, tidak mau mempelajari dan mengamalkannya. Dan inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad al Tamimi dalam kitabnya "Nawaqidl al-Islam" (Pembatal-pembatal keislaman), sebagai pembatal keislaman yang terakhir. Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala:
"Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (QS. Al-Sajdah: 22)
"Demikianlah kami kisahkan kepadamu (Muhammad) sebagian kisah umat yang telah lalu, dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu dari sisi Kami suatu peringatan (Al-Quran). Barangsiapa yang berpaling dari Al-Qur’an, maka sesungguhnya dia akan memikul dosa yang besar di hari kiamat. Mereka kekal di dalamnya dan amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat." (QS. Thaha: 99)
Yang dimaksud dengan berpaling di atas adalah masa bodo dan tidak mau mempelajari masalah pokok agama ini yang dengannya seorang menjadi muslim, walaupun mungkin masih jahil terhadap cabang-cabangnya, karena masalah ini hanya dikuasai para ulama.
Berpaling yang menyebabkan kekufuran adalah acuh dan tidak mau mempelajari masalah pokok agama ini yang dengannya seorang menjadi muslim, walaupun mungkin masih jahil terhadap cabang-cabangnya.
Sesungguhnya kondisi manusia sangat berbeda-beda. Perbedaan mereka ditentukan oleh tingkat keimanan mereka, selama pokok iman masih ada. Sedangkan peremehan dan syirik terjadi terhadap kewajiban dan masalah-masalah sunnah yang tingkatannya di bawah itu. Namun, apabila pokok iman yang bisa memasukkan dirinya ke dalam Islam tidak ada lalu dia berpaling secara keseluruhan, maka inilah bentuk kekufuran dan berpaling dari Islam.
I'radh 'amali (berpaling dengan amal) ada dua bentuk:
Pertama, berpaling dari dienul Islam secara total dan keseluruhan. Dan ini masuk dalam bagian masalah meninggalkan jenis amal. Dan meningalkan jenis amal terhitung berpaling dari amal Islam secara keseluruhan. Dan ini masuk dalam pembatal ke-Islaman ditinjau dari sisi ini. Dan sepertinya, ini yang nampak dari perkataan syaikh Muhammad al Tamimi.
Kedua, tidak mau komitmen dengan hukum-hukum Allah dan Syariat-Nya. Ini merupakan sikap berpaling yang bersifat khusus, hanya terjadi terhadap hukum dan undang-undang. Sengaja tidak komitmen terhadap Islam bisa dikafirkan apabila meninggalkan sikap komitmen terhadap salah satu hukum syariah. Bentuknya, tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang dihalalkan-Nya, dan tidak mewajibkan apa yang telah Allah wajibkan.
Masing-masing dari keduanya menjadi pembatal yang berdiri sendiri. Karenanya membutuhkan penjelasan yang lebih rinci.
Meninggalkan semua jenis amal
Ini adalah persoalan yang sudah disepakati umat. Bahkan, terdapat penjelasan dari sebagian ulama salaf yang menghukumi kafir orang yang tidak mengafirkan siapa yang meninggalkan jenis amal. Nash-nash tentang bab ini sangat banyak, terkadang disebutkan dengan lafadz tawallai dan terkadang dengan i'radh dan lafadz yang semisal. Sesungguhnya iman adalah perkataan, perbuatan, dan keyakinan. Siapa yang tidak memiliki amal sedikitpun maka imannya tidak sah karena tidak memiliki salah satu rukunnya. Dan ini masalah pokok yang Allah perintahkan kepada para hamba-Nya.
"Sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain-Nya." (QS. Al-A'raaf: 59, 65. 73, 85; Huud: 50, 61, 84; Al-Mukminun: 23, 32)
"Sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakan kalian." (QS. Al-Baqarah: 21)
Dan ayat-ayat lain yang semakna dengannya.
Sesungguhnya tauhid memiliki dua rukun, yaitu ibadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Dan siapa yang tidak mengamalkan sedikitpun dari amal Islam maka dia meninggalkan salah satunya.
Kekafiran orang yang meninggalkan seluruh amal termasuk kufur amali, walaupun secara realita tidak mungkin terjadi kecuali orang yang hatinya sudah kafir. Rasanya tidak mungkin ada pokok keimanan dalam diri seseorang kalau tidak mendorongnya untuk beribadah kepada Allah dan bertaqarrub kepada-Nya dengan satu amal-pun.
Meninggalkan iltizam (komitmen)
Ini persoalan yang lain lagi. Boleh jadi seseorang melaksanakan shalat, puasa, dan haji lalu menolak untuk berkomitmen dengan hukum-hukum Allah seperti syari'at jihad dan pengharaman khamar (minuman keras), maka dia menjadi kafir yang murtad dari agamanya.
Tidak mau komitmen dengan syari'at Islam memiliki beberapa bentuk, di antaranya enggan atau menolak salah satu syari'at, sebagaimana yang diputuskan para sahabat untuk mengafirkan orang yang menentang kewajiban zakat. Di antaranya lagi, menolak hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang dilakukan kaum munafikin:
"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. Al-Nisa': 61)
Di antara syarat Laa Ilaaha Illallaah adalah tunduk dan menerima kalimat tauhid itu serta menerima tuntutannya. Barangsiapa yang tidak mau berkomitmen dengan apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, tidak mau tunduk dan menerima, walau mungkin dia termasuk orang yang paham tapi tidak mau mengamalkan, dia memahami persoalan tauhid lalu berpaling darinya, maka dia telah kafir. Inilah bentuk kekufuran Iblis laknatullah 'alaih. Dia enggan menerima perintah Allah untuk bersujud kepada Adam. Dan sebelum penolakannya itu dia tidak kafir. Kemudian dia menjadi kafir dengan perbuatannya dan manjadi pentolannya kaum kafirin sehingga layak mendapatkan laknat hingga hari berbangkit.
Adapun i'radh 'amali terbagi menjadi dua: Pertama, berpaling dari mempelajari pokok agama dan persoalan yang menjadi syarat sahnya iman dan Islam. Siapa yang menerima Islam dan mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah lalu berpaling dari Islam, dengan tidak mau mempelajari kewajiban-kewajiban yang harus ia laksanakan, tidak mau mempelajari rukun Islam, tidak mau mempelajari shalat, puasa dan tidak mau mempelajari sesuatu untuk sahnya ibadah dia, maka dia menjadi orang kafir yang berpaling dari Islam.
Begitu juga orang yang bersyahadat Laa Ilaaha Illallaah wa Anna muhammad rasulullaah,lalu berpaling dari mengenal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan hak-hak beliau yang wajib ditunaikannya dan berpaling dari mengenal Allah dan mengenal sifat dan hak-hak-Nya yang wajib diketahui setiap orang, maka dia sudah kafir sebagaimana orang di atas.
Kedua, berpaling dari salah satu hukum Islam yang tidak pokok. Ini tidak menjadi pembatal dengan sendirinya. Karena sebagian orang ada yang meninggalkannya karena bodoh. Dan kebodohan semacam ini menjadi penghalang untuk dikafirkannya seseorang yang melakukan pembatal keislaman.
Tidak semua orang kafir itu mengetahui lantas menentang, tapi di antara mereka ada yang tidak mengetahui kebenaran sehingga melakukan kekufuran. Allah Ta'ala berfirman,
"Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling." (QS. Al-Anbiya': 24)
Apabila kejahilan sebagai dosa yang tersendiri bagaimana bisa menjadi penghalang untuk dikafirkan pelakunya? Kejahilan yang bisa menjadi udzur adalah bodoh secara alami (terpaksa) yang tidak bisa dihilangkan. Sedangkan orang yang mungkin bisa belajar dan berilmu, tidak diberi udzur dalam masalah-masalah dzahir dari agama ini. Wallahu a'lam.
Kejahilan yang bisa menjadi udzur adalah bodoh secara alami (terpaksa) yang tidak bisa dihilangkan.Sedangkan orang yang mungkin bisa belajar dan berilmu, tidak diberi udzur dalam masalah-masalah dzahir dari agama ini.
Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan juga seluruh sahabatnya.
www.familyrumaday.blogspot.com
Amiiin...
Sabtu, 01 November 2014
"HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA
"HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA
www.familyrumaday.blogspot.com

Penulis Oleh Von Edison Alouisci
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman
. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasarSurat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Dari sebuah literatur, dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
www.familyrumaday.blogspot.com
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman
. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasarSurat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
www.familyrumaday.blogspot.com
Kutinggalkan Dia Demi DIA
Kutinggalkan Dia Demi DIA
Kali ini saya ingin menulis sesuatu yang beda, terinspirasi oleh perasaan seorang perempuan yang langka dimata saya, langka karena diusianya yang baru seperempat abad dia mampu melepaskan manis dan nikmatnya dunia, langka karena akhirat menjadi tujuannya dimana teman teman seusianya sedang sibuk pacaran, cari calon suami, dan yang ia lakukan adalah mengesampingkan cinta seorang jejaka karena ALLAH, langka tapi nyata :)
I have to leave him for the sake of ALLAH, begitu katanya, bukan karena tidak mencintai sang jejaka, atau menolak kehadiran cinta yang begitu indah dihati tapi semata mata karena sang gadis takut cintanya kepada ALLAH terganggu hingga memberi ruang kepada cinta selain ALLAH :)
Kemudian saya teringat ucapan sahabat saya yang lain “De, gue mau mencintai perempuan yang solehah yang bisa mendekatkan gue kepada ALLAH” jujur saya tidak setuju dengan pernyataan ini, karena buat saya mendekat kepada ALLAH itu hukumnya utama, persoalan apakah kemudian saya akan diberi pasangan yang soleh atau tidak itu mutlak hak ALLAH, karena kalau saya sudah memperolah cinta ALLAH maka pastilah ALLAH akan menitipkan saya pada kekasihnya yang lain, perempuan yang baik untuk lelaki yang baik dan sebaliknya, itu janji ALLAH dan ALLAH tidak pernah ingkar janji
Jadi jangan dibalik seperti sahabat saya, cari perempuan dulu untuk mendekati ALLAH makanya gak dapat dapat dan mau sampai kapan begitu? perempuan gak dapat, ALLAH pun semakin jauh, yang benar adalah cari ALLAH dulu, dan jikapun cinta perempuan itu hadir, tanyakan lagi dan pulangkan kepada ALLAH untuk mengukur apakah cinta ALLAH yang didahulukan atau sebaliknya :) jangan takut kehilangan.
Kutinggalkan Dia demi DIA
Duhai jejaka … “namamukah yang tertulis di lauh mahfuz sana sebagai jodoh saya?” belum tentu, “engkaukah yang akan menemani saya di titian jalan menuju syurga? dirimukah yang akan melengkapkan separuh dari agama saya?” jawaban dari pertanyaan ini ada pada ALLAH, bukan dihati saya dan hatimu. Dan jika kamu tercipta bukan untuk saya, haruskah saya marah kepada ALLAH, tentu tidak jika luka kita kembalikan kepada pemilik cinta, dariNYA cinta berasal dan kembali padaNYA :)
“apakah ketampanan yang ALLAH berikan menghias wajahmu ini diciptakan ALLAH untuk saya?” tolong jawab!! Dan bisa dipastikan kamu takkan pernah dapat memberi jawaban “apakah kamu tercipta untuk saya” karena jawabannya bukan di tanganmu, tetapi di tangan ALLAH, di tangan TUHAN kita, iya ALLAH, TUHAN saya dan TUHAN kamu.
Tahukah kamu, hati saya gelisah memikirkan kamu, takut kehilangan kamu, terbayang betapa beratnya ketika kamu tiada, menjalani hari hari tanpa sms darimu, melewati waktu tanpa mendengar suaramu, tak ada lagi gelak tawa canda dan nasehat yang kerap hadir di perbincangan kita di malam nan syahdu, tak ada lagi yang akan menanyakan apakah saya sehat hari ini, sudah makankah saya, sudah bayar zakat, sudah shalat tepat pada waktunya bahkan menjadi alarm saya mengingatkan untuk tahajud…
Namun ketakutan ini mengalahkan ketakutan saya kepada ALLAH, saya takut DIA murka karena saya menikmati yang bukan hak saya, takut murka ALLAH karena jantung saya yang berdegup kencang telah saya isi dengan bayangan kamu yang bagai hantu mengikuti saya kemanapun saya pergi ada kamu dihati saya, padahal detak jantung ini titipan ALLAH yang harus saya pertanggungjawabkan.
Jadi maafkan saya jika ketakutan saya pada ALLAH melebihi kegelisahan saya memikirkan kamu yah, biarkan saya sendiri dulu, izinkan saya bersama DIA saja :(
“Now, I have to leave you for the sake of ALLAH” :)
Sesungguhnya ALLAH takkan pernah menyia-yiakan pengorbanan kita sayang bila kita tinggalkan semua ini karena ALLAH, yakinlah akan hadir sesuatu yang indah di hari akhir nanti, bukankah kamu yang bilang ketika kita mengejar akhirat maka dunia akan mengikuti “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan). Dan kelak TUHANmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi [[ikhlas] puas” (QS. Ad-Dhuhaa [93]: 4-5) :)
Kini saya tinggalkan dirimu karena ALLAH, saya kembalikan kamu kepada pemilikmu, saya titipkan lelaki terbaik yang pernah hadir dalam hidup saya ini kembali kepada pemilik sesungguhnya, ALLAH. Sesungguhnya kita harus bertawakkal kepada ALLAH bukan? iya bertawakal kepada ALLAH, TUHANku dan TUHANmu.
Kekasihku, jangan menangis, usah bersedih atas perpisahan sementara ini jika benar saya tercipta untukmu maka tiada ada yang dapat menghalanginya bukan? Namun sebelum saat itu tiba berdoalah pada ALLAH semoga kita berdua diberi kekuatan untuk berpisah, mohonlah padanya dengan penuh pengharapan, tak ada yang perlu kita tangisi, kita hanya berpisah sementara sampai ALLAH menjadikan semua halal untuk kita :)
Dan ketika kamu merasa lemah, mohonlah kekuatan dari-NYA, kamu intan terpilih, mutiara pilihan ALLAH, jagalah kilaumu sayang jangan biarkan cinta merusaknya, saya berdoa untuk kamu, selalu. Mari kita berlari mencari cinta ALLAH, berlomba lomba berbuat kebaikan agar dimata ALLAH kita pas untuk dipasangkan, jika saatnya tiba semua halal untuk kita, ini adalah hasil dari upaya kita mengejar cinta ALLAH :)
Iya hingga lebel “halal” itu menjadi milik kita “bukankah makan diwaktu magrib lebih indah setelah berpuasa, daripada makan diwaktu magrib setelah seharian makan yang enak enak, iya kita jadikan perpisahan ini sebagai “puasa” dan berbuka kemudian :
www.familyrumaday.blogspot.com
Mari Merenung dengan Artikel 'Murtad Karena Pacar'
Mari Merenung dengan Artikel 'Murtad Karena Pacar'
Diposkan oleh www.familyrumaday.blogspot.com
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebuah judul dalam rubrik Konsultasi Keluarga dari Majalah Qiblati...
MURTAD KARENA PACARAssalamu’alaikum ww. Berita duka, telah mati (iman dan hati) adik kami Fulanah yang akhirnya murtad masuk suatu agama demi cintanya pada lelaki non-muslim. Banyak nasihat semampu ilmu kami telah kami sampaikan, tapi dia tetap pilih jalannya sendiri. Apa ada jalan keluar sebelum terjadi pernikahan non-Islam? Wassalam.
Ikhwati –semoga Allah merahmati kita semua- kejadian di atas telah terjadi dan benar-benar terjadi atas salah seorang saudara kita. Sedang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.S. Ali Imran (3): 85)
“Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?" Mereka menjawab: "Benar (telah datang)." Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.” (Q.S. Az-Zumar (39): 71)
Dan... Allah memerintahkan kepada kita
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S. At-Tahrim (66): 6)
Maka ini adalah jawaban yang diberikan oleh Asy-Syaikh hafidzhahullah yang dapat ana salin hanya sampai analisa beliau. Kemudian ana tulis beberapa pelajaran di bawahnya. Semoga kita bisa mengambil manfaat.
Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah. Hayyakallah, selamat datang di majalah Qiblati.Sungguh Engkau telah membuat saya sedih dengan kesedihan besar karena berita menyakitkan ini. Sungguh saya letakkan banyak celaan kepada Anda dan keluarga Anda. Anda semua turut andil dalam menelantarkan putri Anda sekalian, dengan penelantaran yang dengannya nanti dia akan kekal selamanya di dalam neraka Jahannam. Anda sekalian membatasi permasalahan hanya pada kemurtadannya masuk agama lain. Sementara permasalahan pokok bukanlah itu. Mustahil dia masuk agama lain sebelum dia melalui beberapa fase ketelantaran yang Anda biarkan.Kemudian saat kapak sudah mengenai kepala, dan dia masuk Agama lain, kalian terjaga. Sangat disayangkan, Anda sekalian terlambat menjaga.
Tidak mungkin bagi orang yang berakal bisa membenarkan bahwa setelah dia selesai mendirikan shalat shubuh, kemudian dia umumkan keluarnya dia dari Islam dan masuknya dia dalam agama lain.
Tidak mungkin bagi orang yang berakal membenarkan, bahwa setelah dia selesai dari puasa Ramadhan dan qiyamullail di dalamnya lalu mengumumkan keluarnya dia dari Islam dan masuknya dia dalam agama lain.
Tidak mungkin kita bisa percaya, bahwa setelah dia menghadiri majelis taklim, serta berteman dengan teman-teman yang baik lalu mengumumkan keluarnya dia dari Islam dan masuknya dia dalam agama lain.
Jadi, haruslah dia telah melewati fase meninggalkan kajian Islam, meninggalkan shalat, dan ibadah-ibadah lain secara umum hingga dia jauh sama sekali dari Allah. Kemudian, setelah itu, di bawah pengaruh perasaan dan kecintaannya kepada pacar beragama lain, dia memutuskan untuk masuk agama tersebut karena dari asalnya dia memang tidak konsisten dengan ajaran-ajaran Islam.
Maka Anda sekalian, sungguh disayangkan, telah meremehkan jauhnya dia dari agama. Anda juga telah meremehkan jauhnya dia dari akhlaq mulia dengan memberikannya kebebasan untuk berkenalan dan berteman bahkan berpacaran dengan orang yang seperti itu. Maka inilah hasil memilukan yang kita berikan ucapan selamat kepada orang-orang pemeluk agama tersebut akan masuk Islamnya gadis yang tidak tahu sama sekali agamanya ini, dan sebaliknya kami harap mereka memberikan selamat kepada kita, karena masuk Islamnya ulama-ulama mereka ke dalam Islam. Inilah perbedaan antara Islam dan agama tersebut.
Sesungguhnya saya, wahai saudaraku, dengan ucapanku ini, berkata sedikit keras kepada Anda dan juga kepada keluarga Anda. Karena di sana juga terdapat banyak keluarga yang melewati cobaan seperti cobaan Anda sekalian dalam keteledoran. Maka saya ingin agar semuanya terbangun. Cukuplah sekali tidur, cukup sekali keteledoran, dan cukup sekali penelantaran.
Sesungguhnya saya akan menjawab Anda, dan saya mengkhawatirkan para da’i yang saya adalah bagian dari mereka, kami akan dihisab di hadapan Allah atas keteledoran kami sehingga saudari Anda terlantar seperti itu. Maka di manakah peran kami dalam memberikan pengaruh kepada masyarakat? Jika ini adalah apa yang kami rasakan, maka bagaimana pula dengan Anda dan keluarga Anda pada hari Anda sekalian berdiri di hadapan Allah?!
Saudaraku yang mulia.
Sekarang mari kita tinggalkan masa lalu yang wajib bagi kita untuk bisa mengambil pelajaran darinya. Hendaknya sekarang kita berfikir bagaimana mengembalikan saudari kita ini kepada himpunan Islam. Sesungguhnya ini, sebagaimana ini adalah tanggung jawab saya, dan tanggung jawab ulama di daerah Anda, maka hal ini juga tanggung jawab Anda, hendaknya kita semua menanggung tanggung jawab ini bersama-sama.
Betapa saya berangan-angan, seandainya Anda meminta bantuan kepada para da’i di daerah Anda sejak awal. Agar mereka turut andil bersama Anda dalam menyelesaikan permasalahan yang sulit ini.Terutama mereka yang memiliki ilmu luas dari sisi syar’i, juga memiliki pemahaman dalam hal bagaimana bermuamalah dengan kondisi seperti ini, serta mengetahui pokok-pokok ajaran agama tersebut. Hal ini biasanya di atas kemampuan Anda.
Sekarang, musibah telah terjadi, wajib bagi kita semua untuk memahami beberapa perkara penting dalam mendiagnosa permasalah ini agar kita bisa menentukan obatnya, yaitu:
Sesungguhnya kepindahan seorang manusia dari agama bukanlah perkara yang mudah. Itu bukanlah satu keputusan ringan yang mungkin seorang untuk mengambilnya begitu saja tanpa sebab-sebab yang dia lihat dari sisi pandangnya yang dia menjadi puas. Lalu jadilah perkara itu sebagai pendorong kuat menuju keputusan untuk berpindah dari agamanya. Berdasarkan hal ini, tidak benar sama sekali kita bermuamalah dengan seorang manusia yang telah melewati kondisi ini tanpa berusaha merenungan sebab-sebabnya dengan bentuk jelas dan konkrit, agar memungkinkan bagi kita untuk berfikir di jalannya demi mengobatinya, serta menentukan paling baik dalam bermuamalah dan mendakwahinya.
Saudari Anda, tidak akan masuk agama tersebut hanya sekedar karena ingin menikah dari seorang penganut agama tersebut saja. Bahkan harus ada beberapa faktor kuat yang mendorongnya untuk pindah agama. Kadang laki-laki dari golongan pemeluk agama tersebut itu memberikan beberapa syubhat kepadanya akan agama Islam yang kemudian menggoncangkan kepercayaannya kepada agamanya. Kemudian dia menjelaskan kepadanya akan ajaran-ajaran agama tersebut yang di dalamnya dia bisa bebas dari ikatan agama yang mengikatnya dengan berbagai macam ibadah. Dikarenakan bebas dari keistiqamahan ibadah sesuai dengan kondisi yang dia alami di masa Islamnya yang tidak konsisten dengan shalat dan ibadah-ibadah lain. Oleh karena itulah dia menemukan kebebasan dari ikatan ibadah harian yang sesuai dengan kehidupannya. Maka jadilah hal itu termasuk sebab-sebab yang turut andil dalam rangka dia meninggalkan agamanya lalu masuk agama tersebut.
Kadang, bukan hanya pacar berbeda agamanya yang mempengaruhi,kadang juga terhadap pengaruh-pengaruh lain yang kita tidak mengetahuinya, apakah dari orang lain, atau teman-teman wanita yang jelek, atau juga buku-buku yang mendiskreditkan Islam. Barangkali salah satu faktor inilah yang mempengaruhi dan membantu keluarnya dia dari agamanya.
Sesungguhnya, seorang manusia yang lemah pondasinya, serta sedikit pengetahuan terhadap agamanya, dengan tabiat seperti itu, dia tidak akan bisa berpegang dengan kuat di hadapan perdebatan apa pun dari agama lain yang bagus permainannya dengan menggunakan akal, logika dan filsafat. Yang hal itu menjadikannya meragukan agamanya. Jika tidak ada seseorang yang membantunya, maka dia akan meninggalkan aqidahnya, bisa kepada atheis, atau juga kepada agama orang yang turut andil dalam membuatnya ragu, lalu dia pun meninggalkan fitrahnya yang lurus, kepada aqidah lain yang rusak, batil,lagi sesat.
Lalu, tambahan itu semua, saudari Anda mendapatkan pendorong untuk mengubah agamanya demi memenuhi keinginannya untuk menikah dengan seorang pemeluk agama tersebut yang Islam telah melarang dan mengharamkan pernikahan ini.
Termasuk perkara yang dikukuhkan adalah bahwa terdapat keterputusan hubungan antara saudari Anda dengan masyarakat. Telah hilang perasaan hubungan, dan kasih sayang antara dia dengan anggota masyarakat muslim yang dia hidup di dalamnya. Sebaliknya, barangkali dia mendapatkan masyarakat baru, yang membuat-buat ajaran bagus, kokoh dengan berbagai jalan yang tersusun rapi. Di mana masyarakat baru itu turut andil mengeluarkannya dari Islam, agama Allah yang haq kepada agama batil.
Inilah analisa kejiwaan yang wajib bagi kita untuk memahaminya, sementara kita mengambil permasalahan yang wajib bagi kita untuk bersungguh-sungguh dalam menyelesaikannya semampu kita, dan taufik hanyalah dari Allah. Kita ambil sebab-sebab hidayah dan perbaikan, kita curahkan segenap upaya dalam melakukan perubahan dan memberikan petunjuk. Kemudian kita tinggalkan buahnya untuk Allah.
“Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (Q.S. Yasin (36): 17)
Maka saya memohon taufik kepada Allah bagi kami, Anda, baginya, serta bagi seluruh kaum muslimin.
Ada pun beberapa hal yang bisa ana ambil pelajarannya:
1. Seringkali kita baru sadar akan bahaya yang menimpa ketika bahaya tersebut tepat di hadapan kita. Ini adalah bahaya dari kelalaian kita, menelantarkan orang dekat atau diri kita sendiri jauh dari beragama.
2. Jangan meremehkan apalagi tidak berusaha melakukan ibadah-ibadah sunnah, berusahalah mencari sebab-sebab terjaganya agama kita seperti mengikuti kajian dan mencari teman-teman yang baik. Yang walau kita kadang merasa tidak pas dengan mereka, jangan putuskan silaturrahmi dan meminta nasehat.
3. Jagalah akhlaq. Akhlaq mulia harus diperhatikan. Termasuk dalam pertemanan yang kita sering bersenda gurau, akhlaq tetap harus dijunjung.
4. Dekatlah dengan para ustadz dan alim ulama, serta minta dari mereka nasehat dan bantuan.
5. Walau pun dengan orang yang berbeda agama, kita tetap harus bermuamalah dengan baik tapi dengan tetap memperhatikan batasan-batasan.
Begitu pula dengan orang yang sudah masuk agama lain dan masih kita harapkan dia kembali, kita harus bermuamalah dengan mereka dengan cara yang hikmah.
6. Waspadai syubhat-syubhat yang dapat menggoncangkan iman yang lemah, oleh karena itu menuntut ilmu syar’i pun harus menjadi agenda kita. Dengan ilmulah kita tahu mana-mana yang syubhat dan betapa lemahnya syubhat-syubhat tersebut.
(Isi artikel dari majalah Qiblati 12 bulan Syawal 1431 H dengan agak banyak perubahan dan tambahan)
www.familyrumaday.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)